Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Fakta Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita | Fakta Apin, Bos Judi Online di Sumut

Berita populer regional mulai fakta-fakta terkait anggota DPRD Palembang yang pukul wanita di SPBU hingga fakta Apin BK, bos judi online di Sumut

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in POPULER REGIONAL: Fakta Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita | Fakta Apin, Bos Judi Online di Sumut
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Oki Pramadani dan Instagram.com/memomedso
(KIRI) Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen (di tengah baju batik) tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers usai video pemukulannya terhadap seorang perempuan di SPBU viral di media sosial, Rabu (24/8/2022) dan (KANAN) Video Syukri Zen saat memukuli wanita di SPBU. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional di Tribunnews.com dimulai fakta-fakta terkait anggota DPRD Palembang yang pukul wanita di SPBU.

Alasan M Syukri Zen memukul korban karena emosi tidak diberi jalan saat hendak isi Pertalite.

Pelaku mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kemudian ada kasus siswa SMK di Jember tewas setelah ditendang teman sekelas.

Insiden nahas tersebut terjadi saat keduanya masih berada di sekolah.

Sementara motif pelaku menganiaya korban dipicu sakit hati.

Baca juga: POPULER Internasional: 6 Bulan Invasi Rusia | Skandal Foto Tak Senonoh Teman-teman PM Sanna Marin

Berita populer terakhir ada fakta dari Apin BK, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut).

Berita Rekomendasi

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, Apin BK belum ditangkap polisi karena kabur ke luar negeri saat terjadi penggerebekan polisi di rumah mewah miliknya.

Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir selengkapnya:

1. FAKTA Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Mengaku Emosi, Terancam Dipecat dari Gerindra

Lakukan Pemukulan Terhadap Wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Anggota DPRD Palembang Syukrizen Dua dari Kanan
Lakukan Pemukulan Terhadap Wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Anggota DPRD Palembang Syukrizen Dua dari Kanan (SRIPOKU.COM/OKI PRAMADANI)

Berikut ini fakta-fakta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, M Syukri Zen, menganiaya perempuan berinisial T (31).

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Jumat (5/8/2022).

M Syukri Zen telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/8/2022).

Saat ini, M Syukri Zen ditahan setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas pada Rabu (24/8/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan, M Syukri Zen menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat.

“Saya khilaf, saya emosi, secara pribadi saya minta maaf kepada seluruh korban dan masyarakat luas,” ujarnya, Kamis, dilansir Kompas.com.

Tersangka Ungkap Alasannya

Syukri mengatakan, awalnya ia hanya meminta jalan kepada seorang pengendara perempuan untuk membeli Pertamax.

Sementara itu, pengendara perempuan itu membeli Pertalite.

"Itu kesalahan mangantre BBM. Aku nak (saya mau) beli Pertamax, dio (korban) beli Pertalite."

Baca selengkapnya.

2. Fakta Siswa SMK di Jember Tewas Ditendang Teman di Depan Kelas: Motif Sakit Hati Dipicu Asmara

Suasana gerbang SMKN 2 Jember. Lokasi TKP siswa ditendang teman kelas sehingga meninggal dunia.
Suasana gerbang SMKN 2 Jember. Lokasi TKP siswa ditendang teman kelas sehingga meninggal dunia. (Kompas.com/Bagus Supriadi.)

Nasib tragis dialami siswa SMK di Jember, Jawa Timur, yang tewas setelah ditendang temannya sendiri.

Dilaporkan korban penganiayaan ini berinisial R (16), sementara pelakunya yang menendang korban, M (16).

Keduanya diketahui masih duduk di bangku kelas X di SMKN 2 Jember.

Insiden ini dipicu sakit hati pelaku kepada korban.

Pelaku tidak terima pacarnya di-chatting oleh korban.

Berikut fakta-fakta siswa SMK di Jember Tewas ditendang teman dihimpun dari Kompas.com dan TribunJatim.com, Kamis (25/8/2022):

Kronologi kejadian

Kasus ini bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok saat jam istirahat pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Belum diketahui saat itu apa yang menjadi masalahnya.

Namun, korban meminta maaf kepada pelaku. M pun memaafkan R dan berjabat tangan.

Baca selengkapnya.

3. Fakta-fakta Apin BK, Bos Judi Online di Sumut: Ditetapkan Tersangka hingga Kabur ke Singapura

(KIRI) Rumah milik  Apin BK, bos judi online di Sumut saat digeledah polisi dan (KANAN) Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Apin BK di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/8/2022).
(KIRI) Rumah milik Apin BK, bos judi online di Sumut saat digeledah polisi dan (KANAN) Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Apin BK di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/8/2022). (Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com /Alfiansyah)

Kasus judi online yang disebut-sebut terbesar di Sumatera Utara (Sumut) berhasil diungkap polisi.

Polda Sumut bahkan telah menetapkan Apin BK alias Jhoni, bos yang menjalankan bisnis judi online tersebut.

Apin gagal ditangkap lantaran sudah kabur terlebih bersama keluarganya ke Singapura.

Kaburnya Apin di hari yang sama saat Polda Sumut melakukan penggerebekan di rumah mewah milik Apin.

Berikut fakta-fakta Apin, bos judi online di Sumut dirangkum dari Tribun-Medan.com, Kamis (25/8/2022):

Awal kasus

Kasus ini mulai terungkap ke publik saat Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah tempat makan bernama Warung Warna Warni pada Selasa (9/8/2022) dini hari.

Lokasinya tepatnya berada di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Warung Warna Warni ternyata digunakan sebagai markas untuk menjalankan bisnis judi online.

Ratusan barang bukti diamankan dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Berita lain terkait berita populer hari ini.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas