Dukun Palsu Tipu Janda di Pekalongan: Suruh Lakukan Ritual Hubungan Inses dan Potong Bagian Tubuh
Berikut fakta-fakta Kasus dukun palsu yang menipu pasiennya terjadi di Pekalongan. Korban disuruh lakukan hubungan inses dan potong anggota tubuh.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dukun palsu yang menipu pasiennya terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang berpura-pura menjadi dukun adalah pria bernama Afrizal (29).
Sementara pasien sekaligus korbannya seorang janda asal Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
Modus pelaku saat beraksi dengan menyuruh korban lakukan ritual hubungan inses (sedarah) dan memotong anggota badan.
Pelaku kemudian memeras korban hingga rugi puluhan juta rupiah.
Berikut fakta-fakta kasus dukun palsu tipu janda di Pekalongan, dirangkum dari TribunJateng.com dan Kompas.com, Sabtu (27/8/2022):
Baca juga: Tipu Warga Senilai Rp 506 Juta, Polisi Gadungan Mengaku Pengawal di Kementerian Ditangkap
Awal kasus
Kasus ini bermula saat korban bergabung ke group Facebook Terawang dan Arti Mimpi pada bulan Februari 2022 lalu.
Beberapa waktu kemudian, korban mendapatkan pesan dari akun bernama Fitria.
Fitria menyebut korban memiliki aura gelap dan disarankan berobat ke dukun atau orang pintar.
Korban diminta mengubungi seseorang bernama Ibu Sri.
Tanpa diketahui korban, Ibu Sri merupakan nama samaran di medsos dari Afrizal sendiri.
Pada akhirnya korban dan pelaku menjalin komunikasi secara intens.
Disuruh lakukan ritual
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya pasiennya.
Pelaku meminta korban untuk melakukan ritual nyeleneh dengan maksud untuk membersihkan aura yang negatif.
Ritual berupa hubungan badan sedarah alias inses antara korban dengan anak kandungnya dan memotong anggota tubuh.
Pelaku juga meminta korban merekam saat mandi untuk mengirim videonya ke pelaku.
"Salah satu caranya ialah memotong (maaf) puting payudara, berhubungan intim dengan anaknya, dan mandi yang semuanya harus divideokan," urai Arief.
Arief menyebut, ritual-ritual itu hanya modus pelaku untuk menipu korban.
Baca juga: 5 Fakta Guru SD di Gunungkidul Tipu 87 Orang hingga Rugi Rp 8 Miliar, Uang untuk Bayar Utang Bank
Pelaku langsung memeras korban dengan meminta uang.
Korban diancam akan disebarkan video saat mandi jika tidak menuruti keinginan pelaku.
"Karena ancaman itu korban mentransfer uang hingga Rp 38 juta karena takut videonya tersebar," urai Arief.
Korban akhirnya tersadar sudah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polres Pekalongan berhasil menciduk pelaku bersama sejumlah barang bukti pada Kamis (25/8/2022).
Di antaranya pakaian, buku rekening hingga potongan tubuh korban.
Kondisi korban dan sang anak
Polres Pekalongan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pekalongan terkait kasus ini.
Kabid DP3A Kabupaten Pekalongan, Cicih Eko Atmwati menjelaskan kondisi korban dan sang anak sudah membaik.
Kini anak korban berada di pondok pesantren.
"Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," ucap Cicih.
Baca juga: Cerita Ingin Cerai, Wanita Ini Malah Kena Tipu hingga Dicabuli Tetangga, Modus Cari Harta Karun
Pengakuan pelaku
Afrizal di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya.
Ia berdalih melakukan penipuan kepada korban karena himpitan ekonomi.
Afrizal sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan.
"Saya menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh.
Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," ucap dia.
Afrizal sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lainnya.
Untuk tersangka dijerat pasal UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik.
Dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com /Indra Dwi Purnomo(Kompas.com /Ari Himawan Sarono)