Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Suporter PSS Sleman Tewas Dikeroyok: 12 Orang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Berikut fakta-fakta kasus suporter PSS Sleman tewas dikeroyok. Ada 12 orang jadi tersangka dan polisi ungkap motifnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Fakta-fakta Suporter PSS Sleman Tewas Dikeroyok: 12 Orang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Wijaya Kusuma dan TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin
(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan untuk mengeroyok suporter PSS Sleman hingga tewas dan (KANAN) Kedua belas pelaku saat diamankan pihak kepolisian. 

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menjelaskan, usai kejadian pihaknya berhasil mengamankan 18 orang.

"Kami menetapkan 12 dari 18 orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP," bebernya.

Untuk identitas para tersangka yakni, HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AP (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17), dan AE (21).

Para tersangka berasal dari Gamping, Sleman dan Purwosari, Gunungkidul.

Turut diamankan beberapa barang bukti seperti, 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik, dua kembang api, hingga 1 celurit besar.

Baca juga: Dipicu Masalah Sepele Suara Knalpot, 2 Pria di Bulukumba Keroyok Tetangga hingga Tewas

Tersangka punya peran berbeda

Rony melanjutkan penjelasannya, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Contohnya tersangka HN yang memukul korban dengan pipa paralon.

Adapula peran tersangka JN yang memprovokasi dan menembahkan kembang api ke korban.

Sedangkan untuk motif, ada dua faktor pemicunya.

"Untuk motif, menurut analisa kami, adanya peristiwa sebelum ini yang diduga antarsuporter, itu masih kami dalami. Yang kedua adanya provokasi dari salah satu tersangka, yang anak di bawah umur (tersangka JN)," ucap Roy.

Kini para tersangka sudah ditahan.


Mereka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 170 ayat 2 Pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia.

Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun.

Baca juga: Berawal dari Ejekan, Nenek dan 2 Cucunya Keroyok Anak Tetangga di Deli Serdang hingga Masuk RS

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas