Fakta-fakta Suporter PSS Sleman Tewas Dikeroyok: 12 Orang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya
Berikut fakta-fakta kasus suporter PSS Sleman tewas dikeroyok. Ada 12 orang jadi tersangka dan polisi ungkap motifnya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menjelaskan, usai kejadian pihaknya berhasil mengamankan 18 orang.
"Kami menetapkan 12 dari 18 orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP," bebernya.
Untuk identitas para tersangka yakni, HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AP (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17), dan AE (21).
Para tersangka berasal dari Gamping, Sleman dan Purwosari, Gunungkidul.
Turut diamankan beberapa barang bukti seperti, 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik, dua kembang api, hingga 1 celurit besar.
Baca juga: Dipicu Masalah Sepele Suara Knalpot, 2 Pria di Bulukumba Keroyok Tetangga hingga Tewas
Tersangka punya peran berbeda
Rony melanjutkan penjelasannya, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Contohnya tersangka HN yang memukul korban dengan pipa paralon.
Adapula peran tersangka JN yang memprovokasi dan menembahkan kembang api ke korban.
Sedangkan untuk motif, ada dua faktor pemicunya.
"Untuk motif, menurut analisa kami, adanya peristiwa sebelum ini yang diduga antarsuporter, itu masih kami dalami. Yang kedua adanya provokasi dari salah satu tersangka, yang anak di bawah umur (tersangka JN)," ucap Roy.
Kini para tersangka sudah ditahan.
Mereka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 170 ayat 2 Pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia.
Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun.
Baca juga: Berawal dari Ejekan, Nenek dan 2 Cucunya Keroyok Anak Tetangga di Deli Serdang hingga Masuk RS