Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Seorang Oknum Guru Wanita Pada Hakim Saat Disidang Karena Terciduk Sekamar Dengan PIL

Seorang wanita bersuami di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan memohon-mohon kepada petugas yang menggerebeknya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengakuan Seorang Oknum Guru Wanita Pada Hakim Saat Disidang Karena Terciduk Sekamar Dengan PIL
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Oknum guru di Banyuasin ketahuan selingkuh bersama pria lain saat menginap di sebuah hotel di Palembang, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang wanita bersuami di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan memohon-mohon kepada petugas yang menggerebeknya.

Pasalnya, wanita berinita NN (35) tersebut tertangkap basah bersama seorang pria bukan muhrimnya di dalam kamar sebuah hotel di kota itu.

NN yang berprofesi sebagai guru tersebut diduga sedang berselingkuh dengan HA (36) seorang karyawan swasta.

NN yang panik saat terciduk dengan memelass memohon kepada petugas agar suaminya tidak diberi tahu soal kelakuannya.

Baca juga: Kasus Selingkuh Kades dengan Bidan Ditangani Inspektorat Pringsewu, 2 Sosok Saksi Jadi Sorotan

Sang guru dan pria selingkuhannya itu bahkan mengaku sempat melakukan hal-hal tidak senonoh saat di hotel berdua.

Diketahui, oknum guru di Banyuasin ketahuan selingkuh bersama pria idaman lain di dalam hotel saat terjaring razia petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel.

Kini oknum guru di Banyuasin dan PIL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (26/8/2022).

Berita Rekomendasi

Keduanya dihadapkan dengan hakim tunggal, Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.

Keduanya mengaku telah memiliki pasangan masing-masing.

Mereka mengaku sudah saling kenal sejak lama.

Pada hakim tunggal terdakwa NN mengaku menginap di hotel Jalan Sudirman Palembang karena hendak mengurus BPJS ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang.

Terdakwa HA mengaku awalnya hanya ingin mengantarkan sate padang kepada NN.


"Awalnya saya cuma antar sate Padang saja pak dan mengobrol-ngobrol," ujar terdakwa HA.

Namun ditanya hakim lebih dalam, akhirnya HA mengaku sempat berbuat hal yang tidak senonoh.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas