Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Oknum Jaksa Cabuli Anak Laki-laki, Digerebek di Hotel hingga Jumlah Korban Lebih dari Satu

AH, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Oknum Jaksa Cabuli Anak Laki-laki, Digerebek di Hotel hingga Jumlah Korban Lebih dari Satu
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan - AH, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur. 

Mucikari Kakak Kelas Korban

Masih dari Kompas.com, mucikari berusia 17 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diketahui belajar di sekolah yang sama dengan korban.

ILUSTRASI - AH, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur.
ILUSTRASI - AH, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur. (News Law)

Baca juga: Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Kepala MI di Purbalingga: 3 Tahun Cabuli Siswa, Modus Beri Uang

"Status mucikari, kakak kelasnya (korban)," ujar Giadi.

Saat ini mucikari bersama AH telah ditahan di rutan Polres Jombang.

Korban Ada 4 Orang, Termasuk Mucikari

Perkembangan terbaru, ternyata korban dari oknum jaksa tersebut lebih dari satu orang.

Ada empat orang yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AH.

Berita Rekomendasi

Keempat korban tersebut merupakan pelajar berjenis kelamin laki-laki.

"Sampai dengan saat ini, kami sudah memeriksa empat orang yang mengaku sebagai korban. Jadi keempat anak ini adalah orang yang mengaku mengalami pelecehan," kata Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Pria di Kalimantan Selatan Rudapaksa Anak Kandungnya 5 Kali: Pelaku Mengaku Tergiur

Dikatakan Nurhidayat, slaah satu korban adalah sang mucikari.

"Keempat korban itu termasuk mucikarinya. Untuk soal lainnya, mungkin nanti bisa rekan-rekan ketahui saat persidangan di pengadilan," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Moh Syafii)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas