FAKTA Oknum Jaksa Cabuli Anak Laki-laki, Digerebek di Hotel hingga Jumlah Korban Lebih dari Satu
AH, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
Mucikari Kakak Kelas Korban
Masih dari Kompas.com, mucikari berusia 17 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diketahui belajar di sekolah yang sama dengan korban.
Baca juga: Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Kepala MI di Purbalingga: 3 Tahun Cabuli Siswa, Modus Beri Uang
"Status mucikari, kakak kelasnya (korban)," ujar Giadi.
Saat ini mucikari bersama AH telah ditahan di rutan Polres Jombang.
Korban Ada 4 Orang, Termasuk Mucikari
Perkembangan terbaru, ternyata korban dari oknum jaksa tersebut lebih dari satu orang.
Ada empat orang yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AH.
Keempat korban tersebut merupakan pelajar berjenis kelamin laki-laki.
"Sampai dengan saat ini, kami sudah memeriksa empat orang yang mengaku sebagai korban. Jadi keempat anak ini adalah orang yang mengaku mengalami pelecehan," kata Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Pria di Kalimantan Selatan Rudapaksa Anak Kandungnya 5 Kali: Pelaku Mengaku Tergiur
Dikatakan Nurhidayat, slaah satu korban adalah sang mucikari.
"Keempat korban itu termasuk mucikarinya. Untuk soal lainnya, mungkin nanti bisa rekan-rekan ketahui saat persidangan di pengadilan," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Moh Syafii)