Upaya Pemprov DKI Atasi Polusi Udara Lewat Program Uji Emisi Hingga Bus Listrik
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menangani polusi udara dan iklim, khususnya di wilayah Ibu Kota.
Editor: Content Writer
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menangani polusi udara dan iklim, khususnya di wilayah Ibu Kota.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta terus menggelar uji emisi bagi pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Sebagai informasi, uji emisi merupakan satu di antara langkah Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, serta mendukung program Jakarta Langit Biru.
Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengidentifikasi bahwa sumber utama polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi, selain sektor industri manufaktur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya terus berupaya memperlebar sayap lokasi uji emisi sejak beberapa tahun belakangan.
"Upaya-upaya tersebut terus kita tingkatkan setiap tahunnya. Di tahun 2021, kami dengan agresif merangkul lebih banyak bengkel yang bisa menyediakan layanan uji emisi dan kampanye yang sangat intens sehingga jumlah kendaraan bermotor yang ikut uji emisi naik 35 kali lipat atau menjadi 465.048 kendaraan," katanya beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Di sepanjang tahun 2022, sebanyak 142.237 kendaraan tercatat telah melakukan uji emisi dari total 447 tempat atau bengkel emisi yang tersedia.
Kemudian, Pemprov DKI juga melakukan penerapan disintensif parkir pada enam tempat yakni di IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Mayestik, Park And Ride Terminal Kalideres, dan Ruko Interkone Taman Kebun Jeruk.
Selanjutnya, pada tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI bakal menyusun dokumen yang terdiri dari strategi-strategi utama yang dapat mengendalikan pencemaran udara di masa depan.
Berbagai strategi tersebut mencakup penguatan pemantauan, melakukan berbagai kajian pendukung, penyusunan peraturan yang mendukung implementasi kebijakan, dan aksi-aksi nyata lain untuk memperbaiki kualitas udara.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI telah mempunyai target untuk mencapai net zero emissions pada tahun 2050, khususnya melalui kebijakan sustainable mobility, yaitu melalui pembangunan yang masif untuk pengembangan pedestrian, jalur sepeda, integrasi transportasi publik multimoda, dan target elektrifikasi 50 persen.
Sebagai langkah awal, armada tranportasi Transjakarta kini telah beralih ke bus listrik secara bertahap.
Tidak adanya bahan bakar yang digunakan membuat tak ada sisa pembakaran emisi yang dikeluarkan. Sehingga, sebanyak 10.000 bus listrik ditargetkan mengaspal di Jakarta pada tahun 2030 mendatang.
Andi, warga Jakarta Timur, mengatakan telah melakukan uji emisi. Bapak tiga anak ini mengaku mendapat banyak manfaat setelah mengikuti uji emisi.
Sebagai contoh, biaya parkir di IRTI Monas, Jakarta Pusat lebih murah karena kendaraannya telah melakukan uji emisi.
"Karena, Monas sudah dibuka, sempat parkir di IRTI kan. Rupanya untuk kendaraan yang sudah uji emisi biayanya lebih murah. Saya agak lupa berapa perjamnya, tapi ga sampai Rp5 ribu. Kan kalau yang belum uji emisi bayar parkir perjamnya bisa Rp7 ribu," pungkasnya.
Untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Di dalam Ingub tersebut, terdapat beberapa langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan kualitas udara, antara lain pembatasan usia kendaraan, membangun akses pejalan kaki, meningkatkan uji emisi, pemasangan solar rooftop, pemasangan Sistem Pemantauan Emisi Berkelanjutan pada industri yang diwajibkan, pengawasan sumber industri, dan lainnya.