6 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Pangdam
Keenam tersangka itu juga dijerat Pasal 365 KUHP karena melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA- Para tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, dijerat pasal berlapis dan pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan proses hukum terhadap enam anggota TNI yang telah menjadi tersangka akan dilakukan secara cepat dan tegas.
Baca juga: Komisi I DPR Usul Bentuk Timsus Usut Kasus Mutilasi Warga Sipil di Papua
"Sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Keenam tersangka itu juga dijerat Pasal 365 KUHP karena melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Saleh memastikan proses hukum terhadap enam anggota TNI akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Bahkan, ia mempersilakan pihak dari luar TNI bekerja sama menuntaskan kasus yang mengakibatkan empat warga tewas itu.
"Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," kata dia.
Namun, Saleh juga meminta semua pihak, terutama keluarga korban, untuk bersabar dan sama-sama mengawal jalannya proses hukum.
Baca juga: Komisi I DPR Bakal Panggil Panglima TNI hingga Menhan soal Kasus Mutilasi di Papua
"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," tutur Saleh.
Sebelumnya, dua jenazah korban mutilasi ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.
Waktu penemuan kedua jenazah berbeda hari, yaitu pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022). Untuk korban pertama, identitasnya telah diketahui, yaitu AL.
"Pada 26 Agustus 2022 sekitar pukul 13.40 WIT Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika ditemukan sesosok mayat teridentifikasi berinisial AL," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Jokowi Perintahkan Panglima TNI Bantu Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Papua
Sementara untuk jenazah kedua, polisi belum dapat mengidentifikasinya. Menurut Faizal, kasus tersebut bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual dua pucuk senjata api.
Korban yang tertarik membeli kemudian datang dengan membawa uang Rp 250 juta.
Namun, para pelaku melakukan pembunuhan yang diteruskan dengan aksi mutilasi dan membawa kabur uang korban.
Selain ketiga tersangka yang telah ditangkap, Denpom Mimika juga sudah menetapkam enam anggota TNI sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Bahkan Presiden Joko Widodo ikut memberi atensi kepada pengungkapan kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
Dalam kasus tersebut, selain ada empat warga sipil yang dijadikan tersangka, terdapat juga enam oknum anggota TNI yang diduga ikut menjadi pelaku.
Baca juga: Fakta-fakta 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga, 2 Berpangkat Perwira
Oleh karena itu, Presiden telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Saya perintahkan Panglima TNI untuk membantu proses hukum," ujarnya di Jayapura, Rabu (31/8/2022).
Evaluasi operasi militer
Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa patut mengevaluasi operasi militer di Papua, terkait kasus sejumlah anggota TNI AD yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi di Mimika.
Menurut Anton, sebaiknya kasus itu tidak hanya berhenti pada ranah hukum.
"Sudah semestinya kasus ini tidak hanya diselesaikan dengan penghukuman terhadap mereka yang terlibat. Penting juga kiranya bagi Panglima TNI untuk merealisasikan evaluasi secara menyeluruh terkait gelar operasi di Papua," kata Anton yang merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Menurut Anton, Andika Perkasa pernah mengungkapkan adanya kebutuhan perubahan strategi yang bersifat jangka panjang dan berlanjut.
Anton mengatakan, Andika Perkasa menginginkan pelaksanaan tugas dan operasi satuan TNI di Papua dan Papua Barat direncanakan sama dengan daerah lain.
Akan tetapi, kata Anton, sejauh ini, data rinci perihal pelaksanaan operasi dan gelaran pasukan di Papua dan Papua Barat dalam menghadapi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dapat diakses publik kurang tersedia.
"Padahal, dengan adanya data ini setidaknya publik dapat mengetahui pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah, termasuk berapa sebenarnya estimasi OPM yang dihadapi," ucap Anton.
Padahal menurut Anton, kejelasan informasi ini juga penting melihat apakah langkah yang dilakukan TNI dalam penanganan konflik di Papua dapat dikategorikan proporsional atau tidak.
"Meskipun tidak ada standar baku bagi pemerintah dalam menghadapi peperangan asimetris, pendekatan keamanan yang eksesif dapat membuka ruang terjadinya tindak pidana termasuk pelanggaran HAM," ucap Anton.
Tersangka ditahan
Secara terpisah, menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sampai saat ini anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi serta perampokan bertambah menjadi 8 orang.
Kedua oknum lain dari TNI AD itu diduga ikut menerima uang rampasan Rp 250 juta milik para korban.
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," kata Andika di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.
Menurut Andika, 6 orang prajurit TNI AD saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebanyak 6 anggota TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah 2 perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.
“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.
Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung.
Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. Keenam prajurit TNI AD tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.
Selain itu, penahanan sementara ini juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus.
“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.
Markas Besar TNI Angkatan Darat menyatakan akan menegaskan kasus mutilasi yang melibatkan enam prajurit akan diungkap secara serius.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menyatakan, TNI AD akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.
“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tatang.
Kronologi kejadian
Para tersangka diduga sudah berniat merampok para korban. Caranya adalah memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senapan serbu AK-47.
Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.
Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Namun, para pelaku justru membunuh mereka.
Jenazah para korban yang berhasil diidentifikasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Salah satu korban disebut merupakan seorang kepala kampung di Nduga dan simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.
Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung. Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi.
Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.
Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.
Di hari yang sama, polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar.
Pada Jumat (26/8/2022), masyarakat dan polisi berhasil menemukan salah satu korban yang diketahui berinisial AL.
Kemudian, pada hari yang sama polisi menemukan salah satu mobil Avanza hitam yang disewa korban di SP 1.
Satu hari berselang, yakni pada Sabtu (27/8/2022), masyarakat kembali menemukan satu jenazah lagi di Sungai Kampung Pigapu.
Polisi kembali menemukan satu jenazah korban mutilasi di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/8/2022) malam.
Berita ini telah tayang di Kompas.com