Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Pangdam

Keenam tersangka itu juga dijerat Pasal 365 KUHP karena melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.

Editor: Erik S
zoom-in 6 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Pangdam
TNI AD
Seorang prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi di Mimika, Papua, tengah diperiksa 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA-  Para tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, dijerat pasal berlapis dan pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan proses hukum terhadap enam anggota TNI yang telah menjadi tersangka akan dilakukan secara cepat dan tegas.

Baca juga: Komisi I DPR Usul Bentuk Timsus Usut Kasus Mutilasi Warga Sipil di Papua

"Sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Keenam tersangka itu juga dijerat Pasal 365 KUHP karena melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.

Saleh memastikan proses hukum terhadap enam anggota TNI akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Bahkan, ia mempersilakan pihak dari luar TNI bekerja sama menuntaskan kasus yang mengakibatkan empat warga tewas itu.

"Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Namun, Saleh juga meminta semua pihak, terutama keluarga korban, untuk bersabar dan sama-sama mengawal jalannya proses hukum.

Baca juga: Komisi I DPR Bakal Panggil Panglima TNI hingga Menhan soal Kasus Mutilasi di Papua

"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," tutur Saleh.

Sebelumnya, dua jenazah korban mutilasi ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.

Waktu penemuan kedua jenazah berbeda hari, yaitu pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022). Untuk korban pertama, identitasnya telah diketahui, yaitu AL.

"Pada 26 Agustus 2022 sekitar pukul 13.40 WIT Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika ditemukan sesosok mayat teridentifikasi berinisial AL," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Panglima TNI Bantu Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Papua

Sementara untuk jenazah kedua, polisi belum dapat mengidentifikasinya. Menurut Faizal, kasus tersebut bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual dua pucuk senjata api.

Korban yang tertarik membeli kemudian datang dengan membawa uang Rp 250 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas