Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Pangdam

Keenam tersangka itu juga dijerat Pasal 365 KUHP karena melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.

Editor: Erik S
zoom-in 6 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Pangdam
TNI AD
Seorang prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi di Mimika, Papua, tengah diperiksa 

Padahal menurut Anton, kejelasan informasi ini juga penting melihat apakah langkah yang dilakukan TNI dalam penanganan konflik di Papua dapat dikategorikan proporsional atau tidak.

"Meskipun tidak ada standar baku bagi pemerintah dalam menghadapi peperangan asimetris, pendekatan keamanan yang eksesif dapat membuka ruang terjadinya tindak pidana termasuk pelanggaran HAM," ucap Anton.

Tersangka ditahan

Secara terpisah, menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sampai saat ini anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi serta perampokan bertambah menjadi 8 orang.

Kedua oknum lain dari TNI AD itu diduga ikut menerima uang rampasan Rp 250 juta milik para korban.

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," kata Andika di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Andika, 6 orang prajurit TNI AD saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 6 anggota TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah 2 perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.

Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung.

Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. Keenam prajurit TNI AD tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, penahanan sementara ini juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas