Sosok 6 Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin Hari Ini, Jabatan hingga Lamanya Hukuman
Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan akim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim
Editor: Eko Sutriyanto
Sebelumnya, sejumlah napi korupsi seperti Patrialis Akbar, Surya Darma Ali, Irvan Rivano Muchtar, Supendi, Ojang Sohandi dan Zumi Zola bersama sejumlah napi lainnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022).
Menurut Elly, para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Perincian Kasus dan Vonis Koruptor yang Hari Ini Bebas, dari Mantan Menteri, Gubernur dan Bupati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.