Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompol Chuck Putranto Gagal Ikuti Jejak Ayah Jadi Jenderal Usai Dipecat: Kakeknya Juga Polisi

Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo, seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.

Editor: Erik S
zoom-in Kompol Chuck Putranto Gagal Ikuti Jejak Ayah Jadi Jenderal Usai Dipecat: Kakeknya Juga Polisi
ISTIMEWA
Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri buntut kasus kematian Brigadir J. Kompol Chuck Putranto adalah perwira polisi kelahiran Toraja Sulawesi Selatan, sekampung Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWS.COM, TORAJA- Gagal sudah Kompol Chuck Putranto mengikuti jejak sang ayah menjadi jenderal polisi.

Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo, seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.

Baca juga: SOSOK Kompol Baiquni Wibowo yang Dipecat Polri, Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto

Selain ayahnya, kakek Chuck juga pensiunan polisi.

Karier Chuck tamat di kepolisisan usai mendapat sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Padahal, perwira kelahiran Toraja Sulawesi Selatan adalah lulusan terbaik Akpol 2006.

Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Jumat (2/8/2022) pekan lalu, memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sekampung dengan Ferdy Sambo

BERITA REKOMENDASI

Kompol Chuck Putranto ternyata sekampung dengan Irjen Ferdy Sambo.

Keduanya sama-sama berasal dari Toraja Sulawesi Selatan.

Kompol Chuck Putranto lahir di Toraja Sulawesi Selatan tahun 1984.

Baca juga: Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

Ibu Kompol Chuck Putranto berasal dari Rantepao Toraja Utara Sulawesi Selatan.

Kompol Chuck Putranto sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.


Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Baca juga: SOSOK Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Tidak Hormat oleh Polri, Susul Ferdy Sambo

Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.

Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.

Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Dipecat Tidak dengan Hormat

Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Pakar Hukum, Eks Kabareskrim dan Penasihat Kapolri Komentari Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo CS

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.

Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Ajukan Banding

Tak tinggal diam, Kompol Chuck Putranto akan melakukan banding usai dirinya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sama seperti Irjen Ferdy Sambo yang juga melakukan banding usai dipecat dari Polri.

Kompol Chuck Putranto lakukan banding usai dipecat dari Polri diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuck akan mengajukan banding.

"21 hari memori banding diputuskan, apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Perwira Asal Sulsel Kompol Chuck Putranto Gagal Ikuti Jejak Ayah Jadi Jenderal, Gegara Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas