Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Calon Pendeta kepada Anak di NTT

KemenPPPA mengecam tindakan calon pendeta yang melakukan dugaan rudapaksa kepada anak-anak di Alor, Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KemenPPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Calon Pendeta kepada Anak di NTT
ISTIMEWA
ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras kasus kekerasan seksual, dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Vikaris atau Calon Pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur kepada enam anak yang bersekolah minggu di gereja setempat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras kasus kekerasan seksual, dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Vikaris atau Calon Pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur kepada enam anak yang bersekolah minggu di gereja setempat.

​“KemenPPPA mengecam tindakan terduga pelaku yang melakukan dugaan rudapaksa kepada anak-anak di Alor, Nusa Tenggara Timur," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

"Tokoh agama seharusnya mampu memberikan contoh yang baik kepada jamaahnya, khususnya kepada anak-anak. Karena kekerasan seksual yang dilakukan mampu menyebabkan trauma pada anak-anak dan berpengaruh terhadap masa depan mereka," tambah Nahar.

​Nahar mengungkapkan upaya yang telah dilakukan oleh KemenPPPA dalam memastikan perlindungan terhadap korban terlaksana dengan baik, di antaranya akan memberikan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap korban.

Dirinya mengatakan korban saat ini mengalami trauma akibat kekerasan seksual tersebut.

​"Korban yang merupakan pelajar SMP dan SMA saat ini sudah diberikan jaminan keamanan proses belajar mengajar oleh sekolah, karena saat ini kondisi korban secara fisik sehat namun secara psikologis masih mengalami trauma," ucap Nahar.

KemenPPPA, kata Nahar, akan mengawal antisipasi penyebaran video pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.

​Nahar mendorong Polres Kabupaten Alor untuk dapat menindaklanjuti kasus sesuai dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan guna memastikan tidak ada lagi korban-korban yang belum terungkap dan tidak mendapatkan pendampingan.

Baca juga: FAKTA Calon Pendeta Cabuli 6 Gadis Remaja di Alor, Ancam Sebarkan Video hingga Pelaku Minta Maaf

​Saat ini terduga pelaku kasus rudapaksa terhadap 6 orang korban anak telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

​Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Calon Pendeta di Kabupaten Alor dilaporkan oleh Pendeta Gereja ke pihak yang berwajib pada tanggal 1 September 2022.

Korban awalnya berjumlah sembilan orang, dua di antaranya mengalami percobaan pencabulan dan mendapat pesan singkat yang tidak senonoh disertai foto telanjang.

Berdasarkan hasil pengakuan korban, kasus kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak Mei 2021 hingga bulan Maret 2022.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas