Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Berdasarkan SK bupati Tahun 1975: Ini Bunyinya

Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan gereja

Editor: Erik S
zoom-in Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Berdasarkan SK bupati Tahun 1975: Ini Bunyinya
manado.tribunnews.com
(Ilustrasi) Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan gereja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975. 

Marnala mengungkapkan, tahapan perizinan telah dilakukan yakni pendataan jumlah jemaat sebanyak 112 orang yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK di Cilegon.

Mereka juga telah mendapatkan dukungan dari 70 warga yang berada di Kelurahan Gerem atau sekitar lokasi rencana pembangunan gereja.

"Telah diajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem Rahmadi. Namun lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas," ujar Marnala.

Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3 disebutkan, waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.

Marnala menambahkan, dalam UU tersebut juga tertuang, bila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Selain itu, panita pembangunan juga telah mengajukan permohonan ke Kemenag Cilegon pada 6 Juni 2022 dan dinyatakan berkas dokumen belum lengkap.

Pada 15 Agustus 2022, Marnala kemudian melengkapi persyaratan yang diminta Kemenag.

BERITA REKOMENDASI

"Namun sampai saat ini belum ada jawaban," kata Marnala.

Sama halnya dengan berkas permohonan yang telah diserahkan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cilegon pada 23 Agustus 2022 pun belum ada jawaban.

Marnala menegaskan, kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah adalah hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 8 Oktober 2004.

"Dan melalui keputusan Wali Kota Cilegon, salah satu syarat dari kesepakatan yaitu bahwa di atas tanah tersebut dapat dibangun tempat ibadah," tegas dia.

Untuk itu, Panitia Pembangunan berharap kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk dapat memfasilitasi pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas