Sempat Keberatan, Keluarga Bersedia Jasad AM Korban Penganiayaan Santri Gontor Diautopsi
Tim forensik Polres Ponorogo dan Polda Sumsel berencana membongkar makam AM (17) korban penganiayaan santri Gontor diautopsi atas izin keluarga.
Editor: Anita K Wardhani
Sosok Pelaku Masih Misteri, Mengapa Tak Segera Dibuka ke Publik?
Sosok pelaku penganiyaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bak misteri.
Polres Ponorogo enggan gegabah melakukan penetapan tersangka dalam kasus penganiyaan hingga berujung kematian santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo.
Padahal Polres Ponorogo telah menghimpun sejumlah alat bukti, baik itu barang bukti dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), rekaman video CCTV, hingga keterangan sejumlah saksi termasuk keterangan dua korban penganiayaan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan dalam setiap langkahnya, kepolisian harus menggunakan legal standing yang sah dan pro justitia.
"Kita gunakan tahapan yang sudah ada diakui oleh KUHAP dan harus kita penuhi secara formil dan materil," kata Catur, Rabu (7/9/2022).
Catur juga tidak menampik hasil autopsi jenazah santri AM bisa menjadi penentu untuk segera melakukan penetapan tersangka.
"Hasil autopsi bisa saja, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut, tapi bukan hanya autopsi saja, kita harus penuhi syarat formil dan materil," kata Catur.
Menurutnya, autopsi merupakan bagian penting proses penyidikan yang harus dilakukan untuk mencari penyebab meninggalnya korban.
Sedang dua santri yang telah dikeluarkan Pondok Gontor karena diduga kuat terlibat dalam penganiayaan tersebut, menurut Catur akan segera dilakukan pemeriksaan.
"Untuk status kami masih berikan status saksi, untuk terduganya sudah ada tapi kalau untuk menaikkan status (tersangka) akan melalui tahapan yang lain," jelas Catur.
14 Saksi Diperiksa, Pentungan, Rekaman CCTV hingga Becak Jadi Barang Bukti
Lebih lanjut, Catur mengatakan sudah melakukan olah TKP dan memeriksa 14 saksi mulai dari santri, pengasuh, hingga tenaga kesehatan Pondok Gontor.
Bahkan Satreskrim Polres Ponorogo telah menggelar pra rekontruksi kasus penganiyaan santri hingga berujung kematian tersebut.
"Dalam olah TKP dilanjutkan, pra rekontruksi kita dapat gambaran yang lebih jelas dan detil serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah kita amankan," kata Catur.
Lima barang bukti tersebut adalah tongkat pramuka atau pentungan, becak yang digunakan untuk membawa korban ke IGD RS Pondok Gontor, air mineral, minyak kayu putih, dan terbaru adalah rekaman CCTV.