Oknum Guru Agama di Batang Pelaku Pencabulan Puluhan Siswi Ternyata Memiliki Kelainan Seksual
Oknum guru agama yang melakukan pencabulan terhadap puluhan siswi ternyata memiliki kelainan seksual, yaitu hiperseksual.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - AM (33), seorang oknum guru agama sebuah SMP di Gringsing, Kabupaten Batang, pelaku pencabulan puluhan siswi ternyata memiliki kelainan seksual.
Hal ini diketahui setelah AM menjalani pemeriksaan.
"Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual," ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribun Jateng, Jumat (9/9/2022).
Hingga kini Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang masih mengusut kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh AM.
Baca juga: Siswi SD di Lombok Jadi Korban Pencabulan Guru, Korbannya 5 Orang
Terkini korban pencabulan dikabarkan bertambah hingga mencapai 40 orang.
"Hingga saat ini korbannya sudah mencapai 40 siswi. Adapun korban yang resmi melaporkan ada sembilan anak. Kami masih akan terus mendalami keterangan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribun Jateng, Jumat (9/9/2022).
Selain keterangan pelaku, Satreskrim Polres Batang juga saat ini masih mendalami lagi keterangan korban dan saksi.
"Masih kami dalami terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, ada beberapa korban yang dilecehkan dan beberapa lainnya disetubuhi.
Untuk saat ini para korban ada pendampingan dari berbagai tim seperti Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Batang, kami menggandeng beberapa tim, ada Tim Psikologis Mabes Polri, Polda Jateng, Ketua KPSI yang langsung ditangani Kak Seto dan tim dari Pemkab Batang," katanya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujar Djuhandani, dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).
Dalam melakukan aksi bejatnya, kata Djuhandani, tersangka membagi korbannya menjadi tiga klaster, yakni kelas 7, 8 dan 9.
Baca juga: 20 Santriwati di Bandung Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, 1 Santri Lapor Polisi
Untuk siswi kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.
Namun jika korban telah biasa tersangka melakukan persetubuhan.
"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujarnya.
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat di sekolah itu.
Tempat yang dipakai tersangka, yakni ruangan OSIS, ruang kelas, dan gudang dekat musala.
Bujuk Rayu
Sebelumnya diberitakan, oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupatenn Batang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Bahkan korban pencabulan diduga mencapai puluhan siswi.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan peristiwa itu, pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Iya memang benar kejadiannya, sudah kami tangani, ada salah satu orangtua yang korban melapor," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (29/8/2022).
Pihaknya telah memeriksa korban dengan didampingi orangtua untuk mengumpulkan barang bukti serta visum.
"Hasil visum menunjukkan terjadinya pelecehan seksual," ujarnya.
Setelah itu, pihaknya mengamankan serta memeriksa pelaku dan pelaku pun telah mengakui semua perbuatannya.
"Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami, dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur, mungkin masih merasa malu dan takut," jelasnya.
Pelaku bernama Agus Mulyadi, warga Kabupaten Kendal.
Baca juga: Bongkar Kasus Penjahat Cabul via Medsos, Polda DIY Amankan 8 Tersangka dan Begini Modus Pelaku
Selain guru agama di sekolah tersebut, ia juga sebagai pembina OSIS.
Modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS, dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu.
"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi, saat ini masih kami dalami dan kembangkan. Untuk kejadian dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an," ungkapnya.
Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya pakaian dan baju dalam korban, di lokasi TKP juga sudah diberikan police line.
"Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah, dan sementara ini belum ditemukan video dan foto," imbuhnya.
Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
AKP Yorisa berjanji mengembangkan kasus itu dan memberi sosialisasi ke kepala sekolah serta guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban. (din)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Korban Guru Agama Cabul di Batang Capai 40 Siswi, Kasatreskrim: Tersangka Seorang Hiperseks!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.