Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Mantan Menag soal Kasus Penganiayaan Santri Gontor: Kekerasan Tak Dianut di Pendidikan Gontor

Mantan Menag, Lukman Hakim Saifuddin menanggapi kasus penganiayaan santri Gontor, ia menegaskan bahwa Kekerasan Tak Dianut di sistem Pendidikan Gontor

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kata Mantan Menag soal Kasus Penganiayaan Santri Gontor: Kekerasan Tak Dianut di Pendidikan Gontor
Tribunnews/Bahaudin/MCH2019
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin melepas Jemaah Haji Indonesia kloter 1 JKS di Hotel Tharawat Al Misfalah, Misfalah, Makkah, Sabtu (17/8/2019). | Kini Lukman Hakim Saifuddin turut menanggapi kasus penganiayaan santri Gontor, ia menegaskan bahwa Kekerasan Tak Dianut di sistem Pendidikan Gontor. (Tribunnews/Bahaudin/MCH2019) 

Serta implementasi pemantauan dan pengawasan atas regulasi dan pengaturan.

Menurut Lukman, semua aspek itu harus disempurnakan lagi, refleksi dan evaluasi atas kasus ini pun perlu serius dilakukan.

Baca juga: VIDEO Hasil Autopsi Jenasah Santri Gontor, Kapolres: Ada Memar dan Bekas Benda Tumpul di Dada

"Banyak hal yang bisa kita petik dari peristiwa kecelakaan ini. Penanaman nilai dan norma pendidikan yang memanusiakan manusia. Regulasi dan pengaturan pola pengasuhan santri. Implementasi pemantauan dan pengawasan atas penerapan regulasi dan pengaturan."

"Kesemuanya itu perlu disempurnakan kembali. Refleksi dan evaluasi atas sejumlah hal terkait peristiwa tersebut perlu serius dilakukan. Kita semua berbenah diri," ungkapnya.

Kemudian Lukman juga turut mengomentari soal surat perjanjian antara wali santri dengan PMDG.

Yakni terkait kesediaan menaati dan mematuhi penerapan sistem, pola pendidikan, dan pengajaran di PMDG.

Baca juga: Sosok Mukhlas Hamidy, Dokter yang Namanya Tercantum dalam Surat Kematian Santri Gontor AM

Lukman menyebut, jika kesepakatan tersebut adalah wujud tindak lanjut dari kepercayaan penuh wali santri kepada PMDG dalam mendidik santri.

Berita Rekomendasi

Namun perlu ditekankan bahwa kesepakatan tersebut konteksnya diluar tindak pidana.

Karena menurut Lukman tak ada niatan dari Pimpinan PMDG untuk mentolelir hal-hal yang dikategorikan tindak pidana.

"Terkait adanya surat perjanjian antara wali santri dengan PMDG, konteksnya menyangkut kesediaan menaati dan mematuhi penerapan sistem dan pola pendidikan dan pengajaran di PMDG berikut segala sunnah dan disiplin yang menyertai."

Baca juga: Kementerian Agama Ungkap Jumlah Terduga Pelaku yang Menganiaya Santri Pondok Gontor

"Kesepakatan itu wujud tindak lanjut dari kepercayaan penuh wali santri kepada PMDG dalam mendidik santri. Tentu konteksnya di luar tindak pidana. Sebab tak ada sedikit pun bayangan dan pikiran, apalagi niatan pada diri pimpinan PMDG untuk mentolerir terjadinya hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana."

"Maksud isi surat perjanjian itu sama sekali tak terkait dengan tindak pidana, sehingga bukanlah untuk menghindar dari proses hukum bila terjadi kasus tindak pidana," jelasnya.

Terakhir, Lukman berharap agar penanganan kasus kekerasan santri Gontor ini bisa berakhir baik.

"Semoga penanganan atas peristiwa kecelakaan ini berlangsung dan berakhir dengan baik untuk kemaslahatan bersama," pungkasnya.

Baca juga: Hotman Paris Heran Pembunuh Santri hanya Dipulangkan ke Orangtua, Kesalahan Ponpes Gontor Fatal ?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas