Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Cilacap, Pelaku Gangguan Jiwa, Saat Sadar Akui Menyesal

Menurut tetangga, pelaku sudah lima tahun alami gangguan jiwa. Bahkan masih berobat jalan di RSUD Banyumas.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Cilacap, Pelaku Gangguan Jiwa, Saat Sadar Akui Menyesal
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi seorang anak menganiaya ayahnya hingga meninggal dunia membuat  geger warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial DT dan kini sudah diamankan pihak berwajib.

DT membacok ayahnya menggunakan sabit yang sebelumnya juga digunakan untuk memanen padi di sawah.

Korban ditemukan oleh tetangganya dalam keadaan bersimbah darah di lantai ruang tengah rumahnya.

Kemudian tetangga membawa korban ke klinik terdekat dan rumah sakit di Kecamatan Sidareja.

Namun nyawa korban tak bisa diselamatkan. 

DT pelaku aksi pembacokan terhadap ayah kandung di Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Selasa (13/9/2022) sore. 

BERITA TERKAIT

Usut punya usut ternyata DT pelaku pembacokan ayahnya tersebut mengalami gangguan jiwa.

Hal ini disampaikan Anto, Ketua RT setempat, sekaligus tetangga korban.

Anto menyebut bahwa DT sudah lama mengidap gangguan jiwa.

Baca juga: Imbas Kasus Penganiayaan, Gontor Evaluasi Sistem Pengasuhan, Perhatikan Tuntutan Zaman

Bahkan saat ini DT masih melakukan pengobatan jiwa di RSUD Banyumas.

"Sudah lama alami gangguan jiwa, dia juga masih berobat jalan."

 "Kalau gangguan jiwanya sudah lama, lebih dari 5 tahun," kata Anto kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/9/2022).

Walaupun pelaku mengalami gangguan jiwa, Anto menyebut bahwa sebelumnya pelaku sama sekali tidak pernah berbuat hal yang aneh-aneh.

DT masih melakukan aktivitas normal layaknya aktivitas warga pada umumnya seperti bertani.

Hal senada juga disampaikan oleh Rasimin, Kepala Desa Gandrungmanis.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Rasimin mengatakan bahwa dia juga mengetahui bahwasanya DT memiliki gangguan jiwa.

"Dari dulu memang sudah mengalami gangguan jiwa, tapi tidak separah ini."

"Kemarin-kemarin ayahnya (korban) juga sempat ke RSUD Banyumas untuk ambil obat," kata Rasimin kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/9/2022).

Rasimin menduga bahwa saat insiden itu berlangsung, gangguan kejiwaan DT kambuh sehingga emosinya tidak terkontrol.

Lebih lanjut Rasimin menjelaskan mengenai kondisi pelaku setelah dibawa ke Polsek Gandrungmangu.

Rasimin menuturkan bahwa ketika dimintai keterangan pihak kepolisian, DT dalam keadaan sadar.

DT juga mengatakan bahwa dirinya menyesal telah melakukan aksi itu kepada ayahnya.

"Anaknya sih sadar."

"Dia bilangnya juga menyesal, tapi sepenglihatan saya dia itu bengong, pandangan juga kosong," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan, Kasus Anak Bacok Ayah Kandung di Gandrungmanis Cilacap

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas