Siswi SLB Dirudapaksa Gurunya di Semarang, Modus Dibawa ke Hotel, Pelaku Berdalih Suka Sama Suka
Berikut fakta-fakta siswi sekolah luar biasa (SLB) dirudapakasa gurunya terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku berdalih suka sama suka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswi sekolah luar biasa (SLB) dirudapakasa gurunya terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi korban rudapaksa siswi berinisial S (15). Sementara pelakunya berinisial MAZ.
Modus pelaku dengan merayu korban lalu mengajaknya menginap di sebuah hotel.
MAZ berdalih melakukan aksinya karena atas dasar suka sama suka.
Berikut fakta-fakta siswi SLB dirudapaksa gurunya di Semarang dihimpun dari Kompas.com dan TribunJateng.com, Rabu (14/9/2022):
Awal kasus
Kasus ini mulai terbongkar saat kepala sekolah SLB mendatangi rumah korban pada Kamis (8/9/2022).
Kepala sekolah bertemu dengan kakak korban untuk menyampaikan informasi terkait apa yang dialami oleh adiknya.
Saat perwakilan sekolah pulang, ayah korban lantas bertanya kepada anak pertamanya.
Ia memberi tahu jika adiknya telah menjadi korban pelecehan oleh gurunya.
Tak terima anaknya dinodai, ayah S kemudian membuat laporan ke polisi.
Sehari setelahnya Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pelaku sekitar 16.00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti barang pribadi milik korban dan pelaku.
Polisi juga mengantongi pesan WhatsApp tak senonoh yang dikirimkan pelaku ke korban.
Baca juga: Kasus Guru BK di Mempawah Rudapaksa Siswinya, Beraksi 6 Kali di Penginapan hingga Lab Fisika
Berdalih suka sama suka
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan pelaku.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku berdalih melakukan aksinya atas dasar suka sama suka.
Namun alasan itu dibantah langsung oleh ayah dari korban.
Irwan melanjutkan penjelasannya, pelaku menodai korban pada Selasa (6/9/2022) pukul 13.00 WIB.
Pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Kota Semarang.
"Kemudian dilakukan perbuatan pemerkosaan di lokasi," terang Irwan.
MAZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Irwan.
Baca juga: 4 FAKTA Guru SMP Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswinya, Manfaatkan Jabatan hingga Kondisi Korban Kini
Pengakuan MAZ
MAZ di hadapan polisi dan rekan media awalnya mengaku korban pertama kali yang mengajaknya ke hotel.
Tersangka mengaku dirinya dan korban dekat karena sering bertukar pesan WhatsApp.
Selain itu MAZ kerap pulang sekolah bersama-sama.
"Dia ngajak ke hotel saya mengiyakan," kata tersangka.
Setelah didesak untuk berkata jujur, akhirnya MAZ mengubah pertanyaannya.
"Iya saya ajak ke hotel," tambah dia.
Terakhir, MAZ mengaku baru sekali merudapaksa korban.
Modusnya tersangka yakni dengan merayu korban.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Muhammad Fajar Syafiq Aufa)(Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)