Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Istri Bunuh Suami di Sumut, Motif Ingin Menikah dengan Selingkuhan, Pelaku Sempat Bersandiwara

Berikut fakta-fakta Kasus istri bunuh suaminya agar bisa menikah lagi dengan selingkuhannya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kasus Istri Bunuh Suami di Sumut, Motif Ingin Menikah dengan Selingkuhan, Pelaku Sempat Bersandiwara
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi kasus istri bunuh suaminya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut). Aksi dilakukan bersama selingkuhan dengan motif bisa menikah lagi. 

Tantangan itu disanggupi oleh HS hingga kedua pelaku menyusun rencana untuk beraksi.

Singkat cerita, HS mendatangi lokasi TKP untuk bertemu dengan korban.

Pelaku HS langsung menganiaya Harlen Sinaga.

Korban tewas dengan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuhnya.

"Jadi istri korban AM sempat menantang HS kalau berani menghabisi korban, maka mereka (AM dan HS) akan menikah," ucap Achmad.

Achmad melanjutkan penjelasannya, selain karena ini menikah, ada faktor lain pelaku membunuh korban.

AM mengaku juga sakit hati dengan suaminya.

Berita Rekomendasi

Ia pernah dipermalukan oleh korban saat ada pertemuan dengan keluarga pada 20 Agustus 2022 lalu.

"Pada saat itu lah pelaku merasa tersinggung dengan ucapan suaminya, dan langsung berniat membunuh sang suami bersama kekasih gelapnya," tambah Achmad.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri dengan Keji di Tangerang Setelah Berhubungan Intim

Terancam hukuman mati

Foto AM dan selingkuhannya HS, dua pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Harlen Sinaga saat diamankan polisi.
Foto AM dan selingkuhannya HS, dua pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Harlen Sinaga saat diamankan polisi. (Tribun-Medan.com/Istimewa)

Polisi cukup membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus ini.

Ada 20 saksi yang dimintai keterangan termasuk istri korban.

Hasilnya AM dan HS terbukti melakukan pembunuhan dengan salah satu bukti pesan tantangan yang dikirim AM ke selingkuhannya.

Kini kedua pelaku sudah ditahan.

Mereka Pasal 340 KUHPidana atas pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

AM dan HS terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Berita lainnya seputar istri bunuh suami.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas