Terbukti Konsumsi Sabu, Mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan 2 Anggotanya Dipecat
AKP I Ketut Agus Wardana mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti mengonsumsi sabu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - AKP I Ketut Agus Wardana (IKAW), mantan Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo dipecat dari Polri secara tidak hormat.
AKP I Ketut Agus Wardana mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti mengonsumsi sabu.
Baca juga: PROFIL AKP I Ketut Agus Wardana, Kapolsek Sukodono yang Ditangkap karena Positif Narkoba
Selain AKP I Ketut, dua personel lainnya yakni Aiptu YHP, dan Aiptu BS juga dipecat.
Keputusan pemecatan tersebut sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan tersebut diperoleh ketiganya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, yang berlangsung beberapa waktu lalu.
AKP IKAW, menjalani sidang putusan tersebut pada Kamis (15/9/2022).
Sedangkan, dua orang anggota lain, Aiptu YHP, mantan Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS, mantan, Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, menjalani sidang putusan tersebut, pada Rabu (14/9/2022).
"3 orang mantan anggota Polsek Sukodono itu diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Harta Kapolsek Sukodono, AKP I Ketut Agus Wardana yang Ditangkap karena Narkoba, Capai Rp 427 Juta
Mengenai prosesi pemecatan yang akan dijalani ketiganya, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, meninjau hasil sidang yang sudah dijalani ketiganya, mereka mengajukan banding.
"Yang bersangkutan melakukan banding," pungkas Kombes Pol Dirmanto.
Sekadar diketahui, tiga anggota polisi 'nakal' diamankan oleh Bidang Propam Polda Jatim, karena kedapatan memiliki hasil tes urine positif narkotika jenis sabu, Senin (22/8/2022).
Anggota Bidang Propam Polda Jatim juga berhasil menemukan sejumlah perkakas alat isap sabu, yang lazim disebut 'bong', saat mengamankan ketiga orang oknum anggota Polsek Sukodono itu.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Kapolsek Sukodono Sidoarjo Kasus Narkoba: Pernah Jabat Kanit Satreskoba
Seperti korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik. Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.
Oknum anggota kepolisian Mapolsek Sukodono, AKP KTW, Aiptu YHP, dan Aiptu BS telah diamankan di Ruang Penyidik Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Selasa (23/8/2022).
Sebelum menjalani Sidang KEPP, mereka telah dicopot dari jabatannya. Kemudian, dipindah sebagai anggota Pelayanan Markas (Yanmas) Mapolda Jatim, berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Bulan Agustus 2022, yang dilansir oleh Polda Jatim, Kamis (25/8/2022).
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap sabu yang dikonsumsi mereka, diperoleh dari Aiptu BS yang membeli pasokan sabu kepada pihak lain seharga Rp 500 ribu.
Baca juga: Kapolsek Sukodono Diamankan Bersama 4 Anak Buahnya Terkait Narkoba, Pernah Jabat Kanit Satreskoba
Aiptu BS membeli barang haram tersebut kepada pihak lain yang masih dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Ditresnakoba Polda Jatim.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Aiptu BS membeli dengan cara mentransfer uang ke sebuah nomor rekening.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan 2 Anggota yang Positif Sabu Diputuskan Dipecat Tak Hormat