Proses Diversi Temui Jalan Buntu, Remaja yang Cabuli Balita di Bangka Jalani Proses Hukum
Tindak pencabulan balita terjadi Kamis (1/9/2022) saat pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban yang masih berumur 4 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Melihat hal itu, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Koba yang mana laporannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B- 725/IX/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKKOBA/POLRESBATENG/POLDAKEP.BABEL, Tanggal 1 September 2022.
"Dan setelah dilakukan upaya penyelidikan, kemudian pelaku diantar sendiri oleh ayahnya ke Polsek Koba untuk memberikan keterangan awal," ujarnya.
Kemudian setelah didapatkan dua alat bukti, perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Adapun barang bukti yang diserahkan yakni satu helai baju tidur lengan panjang berwarna putih motif boneka, satu helai celana tidur panjang berwarna putih motif boneka dan lembar pengantar visum et revertum," ungkap Rizky.
Atas peristiwa itu, pelaku patut diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) Subsider 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 293 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Proses Diversi Gagal, Remaja Pelaku Asusila Terhadap Balita Tetap Jalani Proses Hukum