Bapak dan Anak Cabuli Kakak Beradik Usia 6 dan 3 Tahun, Terbongkar setelah Korban Malas Sekolah
Bapak dan anak di Siak tega cabuli kakak beradik yang merupakan cucu dan keponakan. Kasus terbongkar setelah korban malas pergi ke sekolah.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bapak dan anak di Kabupaten Siak, Riau tega berbuat asusila ke kakak beradik yang merupakan cucu dan keponakan.
Kedua korban merupakan anak perempuan dan laki-laki yang masing-masing berumur 6 dan 3 tahun.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berulang kali selama dua bulan, sejak Februari hingga April 2022.
Kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya saat orangtua korban pergi bekerja ke Batam, Riau.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Benar kejadian itu terjadi di Tualang yaitu perbuatan persetubuhan dan perbuatan sodomi dengan anak di bawah umur," katanya, dilansir Tribun Pekanbaru.
Baca juga: Kisah Malang Ibu 5 Anak di Batu, Dianiaya Suami hingga Anaknya Dirudapaksa, lalu Diusir oleh Mertua
Perbuatan bapak dan anak itu terbongkar setelah dilaporkan oleh orangtua korban berinisial NP.
Awalnya, NP curiga melihat anak perempuan dan laki-lakinya berperilaku tak biasa.
Tak hanya itu, NP juga dihubungi untuk memeriksa kondisi kedua anaknya yang dititipkan kepada keluarga.
Pasalnya, si anak perempuan tiba-tiba menjadi malas pergi sekolah.
"Orangtuanya sempat dipanggil datang ke sekolah karena anaknya tiba-tiba malas masuk sekolah."
"Karena curiga, orangtuanya melapor ke pihak kepolisian," terang Ronald, seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah menerima laporan, petugas memanggil kedua pelaku untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Anak 12 Tahun Terjangkit HIV Usai Dirudapaksa, KemenPPPA: Pelaku Bisa Dituntut Pidana Berat
Dari hasil pemeriksaan, bapak dan anak itu mengakui perbuatannya yang telah mencabuli kedua anak itu.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami trauma dan dihantui rasa ketakutan.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melengkapi saksi dan bukti," jelas Ronald.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Mayonal Putra, Kompas.com/Idon Tanjung)