Oknum Guru di Bengkulu Cabuli Anak di Bawah Umur Sekaligus Jadi Muncikari Kasus Prostitusi
Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu diduga menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur.
Editor: Dewi Agustina
Usai persetubuhan itu selesai, pelaku SA langsung menyerahkan sejumlah uang kepada korban.
"Sebelumnya pelaku TA sudah menggunakan jasa prostitusi korban sudah 2 kali. Sedangkan pelaku SA sebelumnya juga sudah menyetubuhi korban 3 kali di lokasi rumah tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Guru di Rejang Lebong Jadi Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur