Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IKPM Gontor Cabang Depok Gelar Doa Bersama untuk Almarhum AM dan Para Pelaku Penganiayaan

Ikatan Keluarga Pondok Modern Darussalam Gontor Cabang Depok menggelar doa bersama untuk AM, santri Gontor yang meninggal dunia.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in IKPM Gontor Cabang Depok Gelar Doa Bersama untuk Almarhum AM dan Para Pelaku Penganiayaan
Ist
Ikatan Keluarga Pondok Modern Darussalam Gontor (IKPM) Cabang Depok, Jawa Barat, menggelar doa bersama untuk almarhum Albar Mahdi (AM), santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Doa bersama diikuti ratusan alumni dan wali santri Gontor IKPM Depok di Ponpes Al Hikam, Depok, Minggu (18/9/2022). 

Nasib berkata lain, AM yang belum sempat mendapatkan pertolongan medis kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Pihak pondok mengabarkan tewasnya AM kepada keluarga korban pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Keesokan harinya jenazah korban dibawa ke kampung halaman AM di Palembang, Sumatera Selatan.

Tewasnya AM mulai menjadi bahan perbincangan publik saat ibunya, Soimah mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris pada Minggu (4/9/2022).

Sehari setelahnya pihak pondok baru melaporkan kejadian ini ke polisi.

Dalam kasus ini, korban lain RM dan NS juga harus menerima perawatan medis karena menderita sejumlah luka.

Baca juga: KPAI Minta Pondok Pesantren Gontor Ikut Bertanggung Jawab terkait Kasus Kekerasan terhadap Santri

Motif penganiayaan

Berita Rekomendasi

Direskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan, motif penganiayaan ini karena MFA dan HI tidak terima kepada para korban.

Ketiganya diketahui sudah merusak dan menghilangkan perlengkapan Perkajum.

"Korban telah menghilangkan perlengkapan dalam acara kegiatan perkemahan kemudian dilakukan pemukulan oleh kedua tersangka," ucap Totok.

Totok melanjutkan, tersangka MFA sudah ditahan atas kasus ini, sementara HI dititipkan ke dinas sosial karena masih di bawah umur.

Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.

Dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Endra Kurniawan) (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti) (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas