Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Rumah Dirobohkan Rentenir di Garut, 9 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Kakak Korban

Berikut fakta baru kasus rumah dirobohkan rentenir di Garut. Polisi telah tetapkan 9 orang jadi tersangka, termasuk kakak korban sendiri.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Fakta Baru Kasus Rumah Dirobohkan Rentenir di Garut, 9 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Kakak Korban
Kolase Tribunnews.com: Instagram @polresgarut dan Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
(Kiri) Para tersangka kasus rumah dirobohkan rentenir di Garut dan (Kanan) Undang (47) saat diwawancarai di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan rentenir, Sabtu (17/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rumah dirobohkan rentenir gegara utang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Polisi sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini.

Termasuk si rentenir yang memberikan utang dan kakak korban sendiri.

Para tersangka harus siap mendekam di balik jeruji penjara karena telah merobohkan rumah milik Undang (47).

Berikut fakta baru kasus rumah dirobohkan rentenir di Garut dihimpun dari Kompas.com dan TribunJabar.id, Rabu (21/9/2022):

Penjelasan polisi

Baca juga: Kisah Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Debiturnya, Bunga Pinjamannya Bikin Melongo

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan pihaknya sudah menetapkan 9 orang jadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Rinciannya ada 8 tersangka terkait kasus pengerusakan rumah milik korban.

Sementara 1 tersangka lain terkait kasus penggelapan tanah milik korban.

Termasuk yang dijadikan tersangka adalah wanita berinisial A (33).

Ia merupakan rentenir yang menyuruh 7 orang tersangka lainnya untuk merobohkan rumah korban.

"Untuk tersangka kasus penggelapan tanah adalah E yang mana merupakan kakak korban, sehingga total seluruhnya 9 orang tersangka," urai Wirdhanto.

Wirdhanto melanjutkan, A bersama 7 tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama.

Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Ingatkan Warga Jabar Tidak Terjebak Rentenir

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas