Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Rumah Dirobohkan Rentenir di Garut, 9 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Kakak Korban

Berikut fakta baru kasus rumah dirobohkan rentenir di Garut. Polisi telah tetapkan 9 orang jadi tersangka, termasuk kakak korban sendiri.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Fakta Baru Kasus Rumah Dirobohkan Rentenir di Garut, 9 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Kakak Korban
Kolase Tribunnews.com: Instagram @polresgarut dan Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
(Kiri) Para tersangka kasus rumah dirobohkan rentenir di Garut dan (Kanan) Undang (47) saat diwawancarai di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan rentenir, Sabtu (17/9/2022). 

Peran tersangka E

Wirdhanto membeberkan peran E, kakak kandung korban dalam kasus ini.

Semua bermula saat Undang meminjam uang kepada A sebanyak Rp 1,3 juta dengan bunga 35 persen per bulan.

Selama tiga bulan berturut-turut korban mampu membayar bunga sebesar Rp 350 ribu.

Memasuki bulan keempat, Undang tidak mampu membayar hingga utang membengkak menjadi Rp 15 juta.

Korban lantas memutuskan pergi ke Bandung merantau untuk mencari uang.

Fakta Baru Kasus Rumah Dirobohkan Rentenir di Garut
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto menyebutkan A (33) pelaku perobohan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang akhirnya jadi tersangka, Selasa (20/9/2022) bersama sembilan orang lainnya yang disebut turut serta merobohkan rumah Undang di Cipicung, Banyuresmi Garut.

Hal ini ia lakukan demi bisa melunasi utang bersama bunga-bunganya.

Berita Rekomendasi

Selama kepergian Undang itulah, E melalukan transaksi jual beli rumah dengan A tanpa sepengetahuan korban.

"Di situlah letak permasalahan utamanya, sehingga Saudara A merasa memiliki dan menyuruh warga melakukan pembongkaran," beber Wirdhanto.

Pembongkaran dilakukan oleh tersangka A pada 10 September 2022 lalu.

Baca juga: 5 FAKTA Rumah di Garut Dirobohkan Rentenir Gegara Utang, Pinjam Rp1,3 Juta Malah Jadi Rp15 Juta

Tempuh restorative justice

Kuasa hukum tersangka A, Firman Saepul Rohman menyebut, kliennya akan menempuh restorative justice dalam kasus ini.

Ia menegaskan, A mendapatkan rumah karena membelinya secara langsung dari kakak korban sendiri.

Proses pembelian juga sudah disetujui oleh saudara korban yang lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas