Fakta Baru Kasus Rumah Dirobohkan Rentenir di Garut, 9 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Kakak Korban
Berikut fakta baru kasus rumah dirobohkan rentenir di Garut. Polisi telah tetapkan 9 orang jadi tersangka, termasuk kakak korban sendiri.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com: Instagram @polresgarut dan Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
(Kiri) Para tersangka kasus rumah dirobohkan rentenir di Garut dan (Kanan) Undang (47) saat diwawancarai di depan lokasi rumahnya yang dirobohkan rentenir, Sabtu (17/9/2022).
"Seluruhnya ada delapan bersaudara, cuma yang menyetujui lima ahli waris, tiga tidak menyetujui (dijual), termasuk Pak Undang," kata Firman.
Informasi tambahan, rumah yang dirobohkan berdiri di atas tanah warisan milik orang tua Undang.
Namun, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikatnya atas nama Undang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)(Kompas.com/Ari Maulana Karang)
Berita Rekomendasi