Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Suami di Pemalang Bunuh Istri Gegara Sibuk Live Streaming, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Berikut fakta-fakta suami di Pemalang bunuh istri gegara sibuk live streaming. Pelaku kini terancam penjara 15 tahun lamanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Suami di Pemalang Bunuh Istri Gegara Sibuk Live Streaming, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Baktiawan Candheki dan Tangkap layar kanal YouTube Polres Pemalang
(Kanan) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus suami bunuh istri di Pemalang dan (Kanan) Sarofudin (23), suami yang tega membunuh istrinya sendiri gegara sibuk live streaming saat diamankan polisi. 

Sedangkan motif kasus ini karena pelaku tidak terima mendengar kata-kata dan pelakuan tak sopan dari korban.

Selain itu, korban dinilai terlalu sibuk dengan kegiatan live streaming.

Sarofudin menyebut, sang istri bisa menghabiskan waktu hingga 4 jam sehari saat melakukan aktivitas online-nya itu.

Baca juga: Pria yang Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta Jadi Tersangka

Fakta-fakta Suami di Pemalang Bunuh Istri 2
Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus suami bunuh istri di Pemalang.

Sedangkan tujuan korban live streaming agar mendapatkan uang.

"(Tapi) Enggak tahu dapat berapa," ucap Sarofudin.

Sarofudin kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Berita Rekomendasi

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp 45 juta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Alifia Yumna Amri)(Kompas.com/Baktiawan Candheki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas