Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Lukas Enembe, Harus Segera Diberangkatkan ke Singapura
Lukas Enembe seharusnya segera diberangkatkan ke Singapura karena didiagnosa mengalami kebocoran ginjal.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Stephanus Roy Rening, anggota tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan Lukas seharusnya segera diberangkatkan ke Singapura karena didiagnosa mengalami kebocoran ginjal.
Roy Rening mengatakan hal itu dipastikan setelah hasil pemeriksaan sampel urine dan darah Lukas Enembe yang dikirim ke Laboratorium di Singapura, keluar.
Lukas Enembe dianjurkan dokter pribadinya untuk segera berobat ke Singapura.
"Kata dokter pribadi Gubernur Papua, rekomendasinya Pak Gubernur harus segera diberangkatkan ke Singapura karena di dalam urinenya ada satu cairan yang disebabkan bocornya ginjal Pak Gubernur, (cairan itu) seharusnya tidak ada di urine," ujar Roy Rening, saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Disebut Politisasi, Pengacara Seret Budi Gunawan & Tito Karnavian
Roy Rening yang sedang berada di Jakarta akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan masalah kesehatan Lukas Enembe.
Sementara, Lukas Enembe terus didampingi dokter pribadinya di Jayapura agar kondisi kesehatannya terpantau.
Setelah KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, Roy menyebut kondisi kesehatan kliennya terus memburuk.
"Jadi kemarin malam, Kamis (22/9/2022), dokter pribadinya menelepon saya dan juru bicara Pak Gubernur, menjelaskan kondisi kesehatan Pak Gubernur. Jadi tensi darah Pak Gubernur tidak pernah stabil, tidak pernah turun karena dia punya pengalaman stroke empat kali," tuturnya.
Namun, Roy juga menyampaikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan Lukas Enembe adalah memberikannya akses untuk menjalani perawatan di Singapura.
"Ada hasil tes urine dan darah dari Singapura yang memberikan pendapat Bapak (Gubernur Papua) harus segera dibawa ke Singapura, surat resminya sudah ada," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Baca juga: Mahfud MD Dianggap Menyesatkan, Setelah Sebut Lukas Enembe Diduga Korupsi Dana PON XX Papua 2021
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan keluar negeri.
Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 71 miliar.
Baca juga: KPK Minta Pihak Lukas Enembe Tak Bangun Narasi di Ruang Publik
KPK Periksa Lukas 26 September
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan bahwasanya pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.
Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Diklaim Memburuk, Tersangka KPK Dianjurkan Berobat ke Singapura