Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Lukas Enembe, Harus Segera Diberangkatkan ke Singapura
Lukas Enembe seharusnya segera diberangkatkan ke Singapura karena didiagnosa mengalami kebocoran ginjal.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Stephanus Roy Rening, anggota tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan Lukas seharusnya segera diberangkatkan ke Singapura karena didiagnosa mengalami kebocoran ginjal.
Roy Rening mengatakan hal itu dipastikan setelah hasil pemeriksaan sampel urine dan darah Lukas Enembe yang dikirim ke Laboratorium di Singapura, keluar.
Lukas Enembe dianjurkan dokter pribadinya untuk segera berobat ke Singapura.
"Kata dokter pribadi Gubernur Papua, rekomendasinya Pak Gubernur harus segera diberangkatkan ke Singapura karena di dalam urinenya ada satu cairan yang disebabkan bocornya ginjal Pak Gubernur, (cairan itu) seharusnya tidak ada di urine," ujar Roy Rening, saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Disebut Politisasi, Pengacara Seret Budi Gunawan & Tito Karnavian
Roy Rening yang sedang berada di Jakarta akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan masalah kesehatan Lukas Enembe.
Sementara, Lukas Enembe terus didampingi dokter pribadinya di Jayapura agar kondisi kesehatannya terpantau.
Setelah KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, Roy menyebut kondisi kesehatan kliennya terus memburuk.
"Jadi kemarin malam, Kamis (22/9/2022), dokter pribadinya menelepon saya dan juru bicara Pak Gubernur, menjelaskan kondisi kesehatan Pak Gubernur. Jadi tensi darah Pak Gubernur tidak pernah stabil, tidak pernah turun karena dia punya pengalaman stroke empat kali," tuturnya.
Namun, Roy juga menyampaikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan Lukas Enembe adalah memberikannya akses untuk menjalani perawatan di Singapura.
"Ada hasil tes urine dan darah dari Singapura yang memberikan pendapat Bapak (Gubernur Papua) harus segera dibawa ke Singapura, surat resminya sudah ada," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Baca juga: Mahfud MD Dianggap Menyesatkan, Setelah Sebut Lukas Enembe Diduga Korupsi Dana PON XX Papua 2021
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).