Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Suap Rp 10 Miliar
AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar berdasarkan jumlah suap
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dituntut 4 tahun penjara kasus suap sebesar Rp10 miliar, Senin (26/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum menilai AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap dari Dinas PUPR Kabupaten Muba saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2019.
Baca juga: Sosok Kombes Pol Anton Setiawan, Perwira Polisi yang Disebut AKBP Dalizon Terima Suap Rp4,7 Miliar
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 4 tahun penjara," ujar JPU Kejagung RI, Syamsul Bahri Siregar SH di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa menjerat AKBP Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.
"Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun," ujarnya.
Atas vonis tersebut, AKBP Dalizon dan kuasa hukumnya telah bersiap untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada Rabu (5/10/2022) mendatang.
Dalam persidangan, AKBP mengatakan, telah menyerahkan seluruh proses pembelaan kepada tim kuasa hukumnya.
"Seluruhnya saya serahkan ke pengacara, pak hakim," ucapnya.
Fakta Sidang Sebut Setor Uang ke Atasan
Fakta Sidang AKBP Dalizon terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timur itu.
AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap atau fee mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan.
Pengakuan itu AKBP Dalizon sampaikan saat memberi keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).
Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.
Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
"Saya lupa yang mulya (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.
"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang.
AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.
Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.
"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya.
"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya.
"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat.
Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp.10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.
Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.
"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.
Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.
Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim.
"Iya, saya lega," ujarnya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKUT Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Suap PUPR Muba