Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tebang Tebu Milik Ketua DPD Partai Nasdem Jember, Kepala Desa Ini Ditahan Polisi

Tebu tersebut ditanam di tanah kas desa (TKD) setempat oleh penyewanya, H Marsuki Abdul Ghofur.

Editor: Erik S
zoom-in Tebang Tebu Milik Ketua DPD Partai Nasdem Jember, Kepala Desa Ini Ditahan Polisi
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
(Ilustrasi) Kepala desa (Kades) di Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur ditahan polisi karena diduga menebang tebu di lahan seluas 47,5 hektare. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Kepala desa (Kades) di Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur ditahan polisi karena diduga menebang tebu di lahan seluas 47,5 hektare.

Kepala desa berinisial AW itu ditahan pada Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Menewaskan Siswa SMK di Jember

Tebu tersebut ditanam di tanah kas desa (TKD) setempat oleh penyewanya, H Marsuki Abdul Ghofur.

Tanah itu disewa berdasarkan lelang sejak sebelum AW terpilih dan dilantik sebagai kades.

Beberapa waktu lalu, AW disebut menyuruh beberapa orang menebang tebu di lahan yang disewa Marsuki.

Marsuki yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Jember itu, melalui pengacaranya lantas melaporkan penebangan tersebut ke polisi.

Polisi melakukan penyelidikan atas laporan itu, antara lain dengan memeriksa dokumen dan saksi-saksi.

Berita Rekomendasi

"Akhirnya kami lakukan penetapan tersangka yakni inisial AW, kepala desa. Dan per hari ini, kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Dika Hadiyan W Wiratama di Mapolres Jember, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Ikut Program Makmur Petani Tebu Raup Cuan Hingga Rp 46,5 Juta Per Hektare

Mengutip keterangan AW kepada penyidik, lanjut Dika, AW merasa bahwa tebu di lahan TKD tersebut merupakan haknya selaku kepala desa.

Sementara, tanah itu sudah disewakan melalui lelang oleh pejabat sebelumnya.

"Sebagai kepala desa, dia merasa itu haknya. Meskipun sudah diingatkan, bahwa lahan itu sudah dilelangkan. Namun oleh tersangka, dilelangkan kembali," imbuh Dika.

Ketika ditanya berapa kerugian yang diderita Marsuki atas penebangan tersebut, Dika menjawab pihaknya masih menghitung kerugian tersebut.

Baca juga: 4 Fakta Siswa SMK di Jember Tewas Ditendang Teman di Depan Kelas: Motif Sakit Hati Dipicu Asmara

Polisi menjerat AW memakai Pasal 362 Junto 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Kini Kades AW sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jember.

Penulis: Sri Wahyunik

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gara-gara Tebang Tebu di TKD, Kades di Kecamatan Tanggul Jember Ditahan Polisi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas