Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Tidak Mau Buru-buru Terbitkan Aturan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Alasannya

Gibran menyampaikan beberapa daerah yang telah memiliki aturan larangan perdagangan daging anjing tidak semua bisa mengendalikan 100 persen.

Editor: Erik S
zoom-in Gibran Tidak Mau Buru-buru Terbitkan Aturan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Alasannya
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada semua pihak agar tidak terburu-buru terkait pembuatan aturan larangan perdagangan daging anjing. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada semua pihak agar tidak terburu-buru terkait pembuatan aturan larangan perdagangan daging anjing.

Menurut Gibran, aturan tidak serta merta bisa dibuat karena harus memikirkan berbagai pihak yang sebelumnya terlibat dalam peredaran daging anjing.

Baca juga: Bobby Nasution Larang Warung Daging Anjing di Medan, Bagaimana dengan Gibran di Solo?

"Yang jelas sudah banyak mendukung. Sekarang PR-nya memberi solusi untuk pedagang-pedagangnya, warung-warungnya itu," ungkap Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022).

"Saya butuh waktu untuk itu ya. Sik penting kita wis komitmen ya," sambung dia.

Gibran menilai penikmat kuliner daging anjing di Solo banyak. Kemudian pemasok daging anjing ke pedagang-pedagang daging anjing belum bisa diatasi.

Sehingga, menurutnya permasalahan terkait daging anjing ini sangat kompleks. Membutuhkan waktu cukup lama menuntaskan permasalahan itu.

"Sekali lagi penikmatnya ya banyak. Supplier-nya belum bisa kita atasi juga. Ini permasalahan dari A sampai Z. Jadi saya butuh waktu. Tidak segampang itu," terang dia.

Berita Rekomendasi

Suami Selvi Ananda ini juga menyampaikan beberapa daerah yang telah memiliki aturan larangan perdagangan daging anjing tidak semua bisa mengendalikan 100 persen.

Baca juga: Purbalingga Bebas dari Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing

"Kita tidak pengin sekadar bikin aturan, tapi tidak dijalankan, itu aja. Saya tidak mau nanti ada aturan (larangan) masih sembunyi-sembunyi. Makanya ojo kesusu," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) atau komunitas pecinta anjing meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk segera membuat peraturan baik dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali) atau surat edaran (SE) pelarangan perdagangan daging anjing.

"Kenapa kami mengotot terus untuk segera Solo melarang (perdagangan daging anjing) karena kami cinta Solo," kata Koordinator DMFI Solo Mustika.

Pihaknya tidak ingin Solo yang terkenal dengan aneka macam kuliner merakyat dan terjamin kesehatannya, tercoreng dengan adanya perdagangan daging anjing.

Baca juga: Hendi Resmi Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi di Kota Semarang

Mustika mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan bahwa perdagangan daging anjing di Solo semakin berkembang.

"Terakhir kami mendata pada tahun 2020 ada 85 warung yang menjual kuliner daging anjing di Solo," ungkap Mustika.

Mustika menambahkan para pedagang kuliner daging anjing tersebut biasa mendapatkan anjing dalam kondisi hidup dari wilayah Jawa Barat.

"Dan itulah yang mengakibatkan risiko yang kita takutkan," terangnya.

Baca juga: Korea Selatan: Wacana larangan konsumsi daging anjing masuk dalam topik Pilpres, bagaimana dengan di Indonesia?

Mengenai jumlah konsumsi daging anjing di Solo, kata Mustika relatif sedikit sekitar 3 persen dari jumlah masyarakat Solo.

Mustika khawatir jika masyarakat mengkonsumsi daging anjing setiap hari akan berpotensi mengganggu terhadap kesehatannya.

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas