Kota Banjarbaru Tetap Sah Jadi Ibu Kota Kalsel, Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan
Permohonan para pemohon atas pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Provinsi Kalsel itu dinyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Achmad Maudhody
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan pengujian materiil atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Putusan itu atas perkara nomor 58/PUU-20/2022 dan nomor 59/PUU-20/2022 itu dibacakan oleh Ketua MK RI, Anwar Usman dalam Sidang MK RI di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Sedangkan atas perkara 60/PUU-XX/2022 yang diajukan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dicabut yang bersangkutan.
Permohonan para pemohon atas pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Provinsi Kalsel itu dinyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman.
Baca juga: Kemensos Beri Bantuan pada Iberahim, Driver Ojol di Banjarbaru yang Idap Tumor Laring
Putusan itu, menurut Ketua MK RI, telah diputuskan dan disepakati dalam musyawarah 9 Hakim Konstitusi saat Senin (26/9/2022).
Seluruh perihal termasuk permohonan para pemohon, keterangan DPR, Presiden, pihak terkait seperti Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Banjarbaru, bukti-bukti hingga keterangan saksi dan ahli, telah dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, menjelang putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mencabut gugatan, perkara nomor 60, mengenai hal yang sama.
Majelis Hakim telah menerima pencabutan gugatan dari Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya pada 26 September 2022.
Anwar Usman pun membacakan alasan para pemohon mencabut permohonannya tersebut, terkait dengan Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota dan Pemindahan Ibu Kota dalam pasal 7-11 telah diatur mekanisme pemindahan ibu kota provinsi.
"Sehingga dalam upaya mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel adalah bukan melalui judicial review tetapi dengan eksekutif review," kata Ketua Majelis Hakim MK RI, Anwar Usman.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan, Banjarbaru Tetap Sah Jadi Ibu Kota Kalsel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.