Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Medan yang Terlibat Kasus Asusila
Selain dipecat dari partai, Suci Suciati juga dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD Medan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Partai Gerindra memecat anggotanya Suci Suciati, karena terlibat kasus asusila.
Selain dipecat dari partai, Suci Suciati juga dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Partai Demokrat Bakal Pecat Lukas Enembe jadi Ketua DPD Papua jika Terbukti Bersalah Gratifikasi
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan Suci Suciati sudah sesuai mekanisme partai.
"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga, Kamis (29/9/2022).
Dikatakan Ihwan, surat PAW (pergantian antarwatu) terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.
"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa di proses," katanya.
Suci Suciati melawan dan menggugat keputusan partai.
"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.
Jalani persidangan
Suci Suciati pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Adapun sidang tersebut terdaftar dengan nomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama Suci Suciati.
Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Pecat Hakim Agung Sudrajad Jika Terbukti Terlibat Kasus Suap di MA
Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menyebutkan, bahwa terdakwa Porsea Paulus telah divonis selama 4 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 27 ayat (1)jo pasal 45 ayat (1) dari Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP," kata Hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana dikutip di website SIPP PN Medan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyebutkan dalam dakwaannya bahwa perkara ini bermula pada, Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, Medan Marelan.
Saat itu saksi korban Siti Suciati sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan bahwa "Kan itu di akun palsu kakak ada yang posting macam-macam, coba lihat dulu suruh hapus".
Baca juga: Kemendagri Bantah SE Baru Mendagri Soal Pj, Plt, Pjs Kepala Daerah Bisa Pecat Atau Mutasi PNS
Kemudian, Siti Suciati langsung membuka Facebook dan ternyata benar di akun Facebook Siti Suciati ada postingan yang berisi status 'buat yang penasaran inii video apa chat aja di mesenger ya, ini penting khusus pejabat kota Medan' dan juga terlampir juga poto diri saksi korban Siti Suciati yang sedang memperlihatkan payudaranya.
Awal mulanya terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun.
Terdakwa mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati.
Lalu, terdakwa Porsea mengajak berteman.
Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger.
"Perkenalan massenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua," urai JPU dalam dakwaanya.
Selanjutnya, keduanya semakin dekat dan akrab.
Setelah itu terdakwa Porsea meminta nomor WA Siti Suciati dan merayu, menggombal dan memintanya telanjang dan dituruti.
Di saat itu juga tanpa sepengetahuannya, terdakwa Porsea Hutapea merekamnya yang sedang dalam keadaan telanjang bulat sekitar durasi 30 menit.
Dari durasi 30 menit tersebut terdakwa Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit dan kemudian membuat akun facebook fiktif/palsu atas nama Siti Suciati dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari facebook Siti Suciati yang asli.
Kemudian percakapan WA dengan saksi Siti Suciati, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti Suciati menanggapi.
Lantas dari modus bisnis batubara tersebut terdakwa meminta Rp 20 juta untuk menyewa alat berat, lalu Siti Suciati mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.
Selain itu, ada transferan berikutnya hingga Siti Suciati total mengirim uang sebanyak Rp 33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.
"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.
Dikatakan JPU, Porsea menipu para korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Pelaku kemudian melakukan video call sex dengan korban yang memperlihatkan bagian tubuh korban yang kelihatan bagian dada dan kemaluan korban, selanjutnya pada saat VCS dengan korban, Porsea merekamnya.
Porsea kemudian memeras uang korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut.
"Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000 apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," beber JPU dalam dakwaannya.(tribun-medan.com)
Penulis: Anisa Rahmadani
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggota DPRD Medan VCS Pamer Dada Dipecat, Gerindra: Surat PAW Sudah Diberikan