Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Gempol Ditahan di Lapas Pasuruan, Kasusnya Segera Disidangkan

Penyidik dari Mabes Polri telah menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal berinisial AT ke Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Gempol Ditahan di Lapas Pasuruan, Kasusnya Segera Disidangkan
HO/Polda Kaltara
Ilustrasi penambangan ilegal - Penyidik dari Mabes Polri telah menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal berinisial AT ke Kejaksaan Negeri Pasuruan. Kasus ini akan segera disidangkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Mabes Polri telah menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal berinisial AT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua ini.

Baca juga: 4 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman & Sijunjung Sumbar Diamankan

Jemmy Sandra mengatakan, proses penyerahan butuh waktu cukup lama, karena tim Kejaksaan harus mengecek satu per satu alat bukti yang diserahkan penyidik.

Dimana, AT didapati melakukan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama," kata Jemmy Sandra, Rabu (28/9/2022).

Jemmy mengatakan, AT telah digelandang ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk ditahan.

Berita Rekomendasi

Nantinya, AT akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

Ia pun membeberkan sejumlah alasan AT ditahan. Di antaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi, yakni mencapai 10 tahun penjara.

Serta, sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik kepolisian.

Di samping itu, penahanan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.

Baca juga: Tambang Emas di Kotabaru Kalsel Longsor, 6 Penambang Dilaporkan Tewas

"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Bangil, agar bisa dilakukan persidangan secepatnya," terangnya.

Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana juga mengatakan, bahwa kasus pengrusakan lingkungan di Pasuruan, Jawa Timur ini turut menjadi perhatian pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga Jaksa Agung.

Pasalnya, terdapat temuan bahwa terjadi perusakan lingkungan yang amat parah di Pasuruan.

"Ini kasus menarik karena pemerintah daerah Pasuruan menganggap terjadi perusakan lingkungan yang dangat dasyat, karena terjadi perusakan lingkungan di Pasuruan, sehingga kami menyangkakan UU Lingkungan Hidup dan UU lain atas nama terdakwa Andrias Tanudjaja (AT)," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Rabu.

Fadil menambahkan, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasuruan.

Dalam kasus ini, AT diduga kuat dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari, yang mengakibarkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.

AT diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Juga undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

AT juga disangka sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.

Dalam perkara ini, kepolisian juga mengamankan puluhan alat berat dan beberapa alat bukti lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas