Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Bantul Tipu 3 Warga hingga Rugi Rp265 Juta, Modus Diloloskan CPNS, Uang untuk Foya-foya

Berikut fakta-fakta anggota DPRD Bantul tipu warga hingga rugi Rp265 Juta. Modus pelaku dengan menjanjikan korban lolos CPNS. Uang untuk foya-foya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Anggota DPRD Bantul Tipu 3 Warga hingga Rugi Rp265 Juta, Modus Diloloskan CPNS, Uang untuk Foya-foya
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA dan Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) ESJ, anggota DPRD Bantul yang lakukan penipuan dengan modus loloskan CPNS dan (Kanan) Ilustrasi uang hasil penipuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota DPRD Bantul dilaporkan telah melakukan penipuan kepada warga hingga rugi jutaan rupiah.

Diketahui pelakunya berinisial ESJ (37). Sementara korbannya berjumlah 3 orang, termasuk kerabat dan mantan guru dari pelaku sendiri.

Adapun modus pelaku dengan menjanjikan dapat diloloskan CPNS dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Akibat kejadian ini, total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 265 juta.

Berikut fakta-fakta anggota DPRD Bantul tipu warga hingga rugi ratusan juta rupiah dihimpun dari Kompas.com dan TribunJogja.com, Selasa (4/10/2022):

1. Awal kasus

Baca juga: YouTuber Populer Ini Kabur Diduga Tipu 6.000 Orang Lewat Forex Bodong, Nilai Penipuan Rp1 Triliun

Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat itu para korban menghubungi pelaku agar bisa membantu agar anaknya bisa diloloskan dalam seleksi CPNS.

Berita Rekomendasi

Pelaku menyanggupi permintaan itu, namun dengan syarat masing-masing korban menyerahkan uang sebanyak Rp 250 juta.

Para korban lalu memberikan uang kepada pelaku secara bertahap.

Ada juga korban yang memberikan uang muka terlebih dahulu kepada pelaku.

Nantinya, jika sudah diterima CPNS akan dibayarkan sisanya.

Para korban mulai sadar ditipu saat anaknya tidak lolos CPNS saat pengumuman.

Apalagi pelaku tak kunjung mengembalikan uang saat diminta.

Ketiga korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada 24 Maret 2022.

Polisi yang melakukan pendalaman berhasil menangkap pelaku pada Jumat (30/9/2022).

2. Total kerugian

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menjelaskan, para korban menderita kerugian yang berbeda-beda.

Korban pertama kehilangan uang Rp 150 juta dan korban kedua Rp 75 juta.

"Laporan polisi yang ketiga sebetulnya Rp 50 juta, tetapi oleh tersangka sudah dikembalikan Rp 10 juta jadi (kerugian korban) Rp 40 juta," kata Tri.

Sehingga total kerugian mencapai Rp 265 Juta.

Baca juga: 5 Fakta Guru SD di Gunungkidul Tipu 87 Orang hingga Rugi Rp 8 Miliar, Uang untuk Bayar Utang Bank

3. Uang dipakai kepentingan pribadi

Tri melanjutkan penjelasannya, pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadinya dan foya-fota.

"Bermacam-macam ada yang dipergunakan untuk keperluan beli-beli barang, untuk keperluan pribadi yang lain, untuk hiburan dan lain sebagainya," tambahnya.

4. Beraksi seorang diri

Anggota DPRD Bantul Tipu 3 Warga hingga Rugi Rp265 Juta
Tersangka ESJ saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY. ESJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan menjanjika para korban bisa diterima PNS/P3K Kabupaten Bantul. ESJ merupakan anggota DPRD Kabupaten Bantul.

Pelaku hingga saat ini masih diketahui beraksi seorang diri dalam kasus ini.

Polisi belum menemukan indikasi ada pihak lain yang terlibat membantu pelaku.

Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

"Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada, karena memang korban melaporkan terkait penipuan dan penggelapan ini langsung kepada tersangka ini yang menjadi subjeknya ," urai Tri.

ESJ sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun.

Informasi tambahan, polisi dalam kasus ini turut mengamankan barang bukti, seperti tiga lembar kuitansi pembayaran bermaterai yang ditandatangani tersangka ESJ.

Lalu ada surat Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul dan lembar print out asli kartu peserta ujian CPNS.

Baca juga: Butuh Uang untuk Foya-foya, IRT di Palu Tipu Warga hingga Rugi Rp561 Juta, Modus Proyek Fiktif

5. Tanggapan Gerindra

Belakangan terungkap, identitas ESJ merupakan anggota DPRD Bantul dari Fraksi Gerindra.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul, Darwinto buka suara terkait kasus penipuan yang dilakukan ESJ.

Ia menegaskan, kejahatan ESJ tidak berkaitan sama sekali dengan internal partai.

"Persoalan ESJ tidak ada kaitannya dengan partai Gerindra . Itu adalah ranah pribadi," kata Darwinto.

DPC Gerindra Bantul akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

Terakhir Darwinto, menyebut Partai Gerindra tidak memberikan pendampingan hukum kepada ESJ.

"Itu ranah pribadi ESJ monggo diselesaikan. Kita hanya bisa support secara pribadi bukan partai," tandas dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Kompas.com/Markus Yuwono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas