Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Bantul Tipu 3 Warga hingga Rugi Rp265 Juta, Modus Diloloskan CPNS, Uang untuk Foya-foya

Berikut fakta-fakta anggota DPRD Bantul tipu warga hingga rugi Rp265 Juta. Modus pelaku dengan menjanjikan korban lolos CPNS. Uang untuk foya-foya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Anggota DPRD Bantul Tipu 3 Warga hingga Rugi Rp265 Juta, Modus Diloloskan CPNS, Uang untuk Foya-foya
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA dan Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) ESJ, anggota DPRD Bantul yang lakukan penipuan dengan modus loloskan CPNS dan (Kanan) Ilustrasi uang hasil penipuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota DPRD Bantul dilaporkan telah melakukan penipuan kepada warga hingga rugi jutaan rupiah.

Diketahui pelakunya berinisial ESJ (37). Sementara korbannya berjumlah 3 orang, termasuk kerabat dan mantan guru dari pelaku sendiri.

Adapun modus pelaku dengan menjanjikan dapat diloloskan CPNS dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Akibat kejadian ini, total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 265 juta.

Berikut fakta-fakta anggota DPRD Bantul tipu warga hingga rugi ratusan juta rupiah dihimpun dari Kompas.com dan TribunJogja.com, Selasa (4/10/2022):

1. Awal kasus

Baca juga: YouTuber Populer Ini Kabur Diduga Tipu 6.000 Orang Lewat Forex Bodong, Nilai Penipuan Rp1 Triliun

Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat itu para korban menghubungi pelaku agar bisa membantu agar anaknya bisa diloloskan dalam seleksi CPNS.

Berita Rekomendasi

Pelaku menyanggupi permintaan itu, namun dengan syarat masing-masing korban menyerahkan uang sebanyak Rp 250 juta.

Para korban lalu memberikan uang kepada pelaku secara bertahap.

Ada juga korban yang memberikan uang muka terlebih dahulu kepada pelaku.

Nantinya, jika sudah diterima CPNS akan dibayarkan sisanya.

Para korban mulai sadar ditipu saat anaknya tidak lolos CPNS saat pengumuman.

Apalagi pelaku tak kunjung mengembalikan uang saat diminta.

Ketiga korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada 24 Maret 2022.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas