PA Purwakarta Jadwalkan Sidang Gugatan Perceraian Anne Ratna pada Dedi Mulyadi, Ini Agendanya
AA Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi Mulyadi mengatakan, kliennya belum dapat dipastikan bakal hadir secara langsung di persidangan atau tidak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (5/10/2022) menjadwalkan Sidang gugatan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
AA Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi Mulyadi mengatakan, kliennya belum dapat dipastikan bakal hadir secara langsung di persidangan atau tidak.
"Saya menghadap beliau besok jam 08.00 WIB.
Jadi, hadir tidak hadirnya belum tahu. Yang jelas saya sebagai kuasa hukumnya pasti hadir," ujar Aa Ojat saat dihubungi Selasa (4/10/2022).
Adapun agenda sidang pertama, kata dia, berupa penyampaian bukti pemanggilan dan lebih ke pemeriksaan berkas administrasi.
Baca juga: Simpati Dedi Mulyadi untuk Lesti Kejora yang Alami KDRT: Ambil Hikmahnya
"Agenda pertamanya adalah penyampaian bukti panggilan, apakah sudah sampai atau diterima atau belum, kalau sudah apa buktinya kalau belum apa buktinya, kalau memang sudah sesuai dengan prosedur, maka dilanjutkan dengan mediasi, tapi kalau masih ada perbaikan, harus diperbaiki dulu," katanya.
Jadi, kata dia, kalaupun besok ada yang tidak hadir, tidak menjadi masalah karena sudah diwakilkan ke pengacaranya.
Saat mediasi, kata dia, selama penggugat atau tergugat tidak memberikan kuasa, maka harus hadir secara langsung.
"Kalau misalnya ada yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa, maka harus nunggu Rabu depan untuk mediasi, baru bisa dilanjutkan mediasi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BESOK Sidang Pertama Gugatan Cerai Bupati Anne Ratna Mustika, Akankah Dedi Mulyadi Hadir?