PROFIL Enggar Suryo Jatmiko, Anggota DPRD Bantul yang Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan CPNS
Berikut profil Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ, anggota DPRD Bantul yang ditetapkan tersangka kasus penipuan bermodus lolos tes CPNS.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ, anggota DPRD Bantul yang ditetapkan tersangka kasus penipuan bermodus lolos tes CPNS.
Diberitakan sebelumnya, Reskrimum Polda DIY menetapkan ESJ karena telah menipu 3 orang warga dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Modus ESJ saat melakukan aksinya dengan berjanji bisa meloloskan keluarga korban sebagai CPNS.
Korban yang melaporkan ESJ karena status CPNS tidak kunjung didapatkan padahal sudah menyetor sejumlah uang.
ESJ akhirnya ditangkap pada Jumat (30/9/2022).
Lantas siapa Enggar Suryo Jatmiko?
Baca juga: Anggota DPRD Bantul Tipu 3 Warga hingga Rugi Rp265 Juta, Modus Diloloskan CPNS, Uang untuk Foya-foya
Dikutip dari laman dprd-arsip.bantulkab.go.id, diketahui ia menjabat sebagai anggota komisi D DPRD Bantul Periode 2019-2024.
Komisi ini membidangi Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Kepemudaan, Olah Raga, Peranan Wanita, Keluarga Berencana, Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Enggar sendiri masih tergolong muda dibandingkan anggota DPRD Bantul yang lain.
Ia kelahiran 4 Juni 1984 atau saat ini berusia 38 tahun.
Enggar memiliki riwayat pendidikan S2 dengan titel Sarjana Ekonomi (SE), Master of Management (MM).
Diketahui lewat Partai Gerindra, Enggar sudah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Bantul.
Dirinya memulai karier politiknya pada tahun 2014.
Enggar mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Bantul periode 2014-2019.