Alumni Liga Dangdut Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berikut Identitas Pelaku
SJ (20), alumni Liga Dangdut Indonesia 2020 ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku sudah beraksi 7 kali.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang alumni Liga Dangdut Indonesia 2020 ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Dihimpun dari Kompas.com, identitas pelaku diketahui berinisial SJ (20).
SJ saat ini masih berstatus mahasiswa dan berprofesi sebagai penyanyi dangdut.
SJ ditangkap di rumah orangtuanya di Ketapang, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Polres Pangkalpinang masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari SJ.
Awal kasus
Baca juga: FAKTA Pemuka Agama Setubuhi Siswi SMA di Ketapang, Aksi Dipergoki Istri, Modus Janji Nikahi Korban
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Adi Putra membenarkan penangkapan alumni Liga Dangdut Indonesia 2020 itu.
Ia mengatakan, kasus yang membelit SJ berawal pada Selasa (14/6/2022) lalu.
SJ saat itu menyetubuhi anak di bawah umur berinisial R, remaja asal Desa Tanjung Labu, Lepar Pongok, Bangka Selatan.
Dia melakukan aksinya hingga berkali-kali di kamar kos korban di Kota Pangkalpinang.
"Untuk saat ini dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku.
(Pelaku beraksi) terhadap korban kurang lebih sudah dilakukan sebanyak tujuh kali," kata Adi, dikutip dari Bangkapos.com, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Pria Majalengka Kepergok Setubuhi Gadis Berusia 13 Tahun di Rumah Korban, Diancam 15 Tahun Penjara
Adi melanjutkan penjelasannya, SJ resmi dilaporkan polisi oleh ibu korban berinisial MM pada 3 Agustus 2022.
Pelaporan ini diduga karena tidak ada kesepakatan untuk menikahkan SJ dengan R.