Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Riau Ledakkan Bom Dekat Rumah Warga, Belajar Merakit dari YouTube, Motif Kesal Di-bully

Berikut fakta-fakta kasus pria ledakkan bom dekat rumah warga terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Motif kesal karena di-bully.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Pria di Riau Ledakkan Bom Dekat Rumah Warga, Belajar Merakit dari YouTube, Motif Kesal Di-bully
Kolase Tribunnews.com: Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir dan Kompas.com/Idon Tanjung
(Kiri) MN alias Ocu (47), pria yang rakit dan ledakkan bom dekat rumah warga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan (Kanan) Polisi saat memperlihatkan barang bukti. Ocu nekat meledakkan bom karena kesal di-bully masyarakat. 

Sunarto melanjutkan, pelaku dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bergaul oleh warga sekitar.

Ia juga kerap berulah dengan tidak membayar saat makan di warung milik warga.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Tim Ditreskrimum Polda Riau menunjukkan dari Perakit Bom di Inhu yaitu 4 buah paralon, 6 kg pupuk kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang, sebuah handphone rakitan, 2 buah solder listrik, 3 buah baterai, sebuah aki motor 12 volt, sebuah lem, sebuah gergaji.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Tim Ditreskrimum Polda Riau menunjukkan dari Perakit Bom di Inhu yaitu 4 buah paralon, 6 kg pupuk kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang, sebuah handphone rakitan, 2 buah solder listrik, 3 buah baterai, sebuah aki motor 12 volt, sebuah lem, sebuah gergaji. (Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir)

Baca juga: Kronologis Tewasnya DPO Teroris Poso Askar alias Pak Guru, Tertembak di Bahu hingga Penemuan Bom

Bom rakitan Ocu berbahaya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, bom yang dirakit pelaku tergolong low explosive.

Bom memiliki radius ledakan sejauh 50 meter, sedangkan suaranya bisa terdengar hingga 1 km.

"Kalau pada saat bom meledak ada orang di dekatnya, bisa luka hingga meninggal dunia," urai Asep.

Asep mengatakan, pelaku mengisi bomnya dengan pecahan keramik.

Berita Rekomendasi

Saat meledak, keramik tersebut bisa melesat dan masuk ke dalam tubuh korban ledakan.

Ocu kini telah ditahan dan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak.

Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Polda Riau juga kini terus melakukan pendalaman terhadap Ocu untuk mengungkap fakta-fakta lain.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Idon Tanjung)(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas