Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Perakit & Peledak Bom di Riau Ternyata Pernah Dirawat di RSJ, Kesal karena Sering Diejek Warga

MN ternyata pernah dirawat di rumah sakit jiwa selama dua pekan atau 14 hari karena terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria Perakit & Peledak Bom di Riau Ternyata Pernah Dirawat di RSJ, Kesal karena Sering Diejek Warga
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Pelaku perakit bom di Riau berinisial MN alias Ocu ternyata pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama 14 hari. 

MN ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Riau di rumah kontrakannya di Dusun Sei Bangkar, RT 041 RW 011, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

Kombes Sunarto mengatakan, aksi pelaku dalam merakit bom, bermula pada Mei 2022 lalu.

Ketika itu ia memesan dan membeli secara online bahan-bahan peledak, seperti pupuk KNO3, belerang, arang, dan timer.

Setelah 5 dipesan, barang tersebut datang dengan diantar kurir ke rumah pelaku. Barang-barang itu lantas disimpan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.

Barulah pada akhir bulan September 2022, pelaku mulai mencoba-coba merakit dan mencampurkan semua bahan peledak tersebut ke dalam wadah ember.

Setelah tercampur merata, bahan itu lalu dimasukkan pelaku ke dalam botol bekas dan membakarnya.

Pada percobaan tersebut, ternyata bunyi yang dihasilkan tidak begitu kuat. Pelaku pun merasa tidak puas.

Berita Rekomendasi

Pelaku lalu mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak yang juga dimasukkan ke dalam botol.

Bedanya, pada percobaan yang kedua ini, pelaku menggunakan kabel.

Satu sisi ujung kabel, ia masukkan ke dalam botol sehingga menyentuh bahan peledak.

Botol tersebut ia letakkan di halaman rumahnya.

Sementara satu sisi ujung kabel yang lain, ia hubungkan ke aki motor yang sudah ia siapkan.

"Pada percobaan kedua ini, pelaku menunggu reaksinya, sekitar 5 sampai 10 detik, akhirnya timbul suara ledakan dan kali ini lebih kuat dari hasil percobaan peledakan bahan peledak pertama, lebih kuat dari suara petasan," ucap Kabid Humas, saat ekspos kasus, Rabu (5/10/2022).

Lanjut Kombes Sunarto, tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali melakukan percobaan pada awal Oktober 2022. Kali ini ia menggunakan wadah penampung yang lebih besar, yaitu karung beras.

Ia juga menyertakan alat timer, dan mengatur waktu ledak 30 menit.

Karung ini lalu ia bawa sejauh 7 km, dan ia letakkan di pinggir jalan begitu saja.

Setelahnya, pelaku pulang ke rumah.

"Untuk yang ketiga ini, pelaku tidak mengetahui apakah bahan yang diletakkan di pinggir jalan ini meledak atau tidak," ucap Kombes Sunarto.

Disebutkan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga ini, aksi pelaku membuat bom ini, membuat resah masyarakat sekitar.

Masyarakat pun melaporkan hal ini ke polisi.

"Pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap," terang Kombes Sunarto.

Terancam Hukuman Penjara

Usai mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.

Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah casing handphone yang sudah pecah, 2 buah paralon, sebuah aki dan sebuah jam digital.

Tak sampai di sana, polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan kedua pelaku di daerah Desa Kelesa, RT007 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Di sini polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti. Seperti 4 buah paralon, 6 kg pupuk kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang, sebuah handphone rakitan, 2 buah solder listrik, 3 buah baterai, sebuah aki motor 12 volt, sebuah lem, sebuah gergaji.

Kemudian 2 buah kacamata night vision, 4 buah jam digital, sebuah gitar, sebuah timbangan digital dan sebungkus gula pasir.

Kabid Humas Polda Riau menegaskan, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak.

Pasal tersebut berbunyi: barang siapa menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

"Terkait kasus ini diterangkannya, petugas sudah memeriksa sebanyak 11 saksi," ujar Kabid Humas Polda Riau menjelaskan tentang kasus Perakit Bom di Riau. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pernah Dirawat di RSJ Tampan 14 Hari, Pria Perakit Bom di Riau ke Polisi Ngaku Sering Dapat Bisikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas