5 Anggota Keluarga Tewas Dibunuh, Polisi Gelar Rekonstruksi, Kerangka Korban Diautopsi Hari Ini
Hari ini Jumat (7/10/2022), 5 jenazah korban pembunuhan tersebut akan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Bandar Lampung.
Editor: Dewi Agustina
Dua orang lainnya yang juga dinyatakan hilang adalah Wawan Wahyudin (55) dan Zahra (6).
Wawan Wahyudin adalah anak kandung Zainudin.
Baca juga: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung yang Mayatnya Ditemukan di Dalam Septic Tank
Dikubur di Kebun
Mendapat laporan tersebut, Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan.
Hasil sementara penyelidikan tersebut, beberapa orang yang hilang diduga kuat dibunuh.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membeberkan tim Polsek Negara Batin awalnya mengamankan seorang terduga inisial DW (17) pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Tim Polsek Negara Batin lalu meminta keterangan kepada DW.
Hasilnya, DW mengakui telah membunuh Juwanda.
Korban Juwanda dibunuh dengan cara dipukul lehernya menggunakan besi yang panjangnya sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
"Korban diangkut menggunakan mobil pick up, dibawa ke areal kebun, dan dikubur oleh tersangka," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Dari pengembangan terhadap DW, tim Polsek Negara Batin lalu mengamankan EW (38), ayah kandung DW.
"Hubungan dua pelaku ini adalah anak dan ayah kandung,” imbuh AKBP Teddy Rachesna.
Adapun korban Juwanda adalah adik tiri dari EW.
Berikutnya, DW diminta menunjukkan tempat korban Juwanda dikubur.
Tim Polsek Negara Batin bersama perangkat kampung setempat kemudian mendatangi tempat dikuburnya Juwanda.
Dibuang di Septic Tank
Dari pemeriksaan tersangka EW oleh penyidik, terungkap bahwa tersangka juga melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Empat korban itu tak lain adalah empat orang yang juga dinyatakan hilang, selain Juwanda.
Empat korban tersebut masing-masing Zainudin, ayah kandung EW; Siti Romlah, ibu tiri EW; Wawan Wahyudin, kakak kandung EW; dan Zahra, keponakan kandung EW.
Baca juga: Korban Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara Lampung, Besok Polisi Olah TKP
Tersangka diduga membunuh empat korban itu sekaligus dalam satu waktu.
Jasad empat korban kemudian dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
“Oleh tersangka, sumur septic tank itu ditutup dan dicor menggunakan semen,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Jual 2 Lahan Korban
Tersangka pembunuhan sekeluarga di Way Kanan ternyata sempat menjual 2 lahan milik korban.
Tersangka pembunuhan sekeluarga di Way Kanan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu menjual 2 lahan korban hingga membuat warga curiga.
Warga pun sempat menanyakan sesuatu kepada tersangka pembunuhan sekeluarga di Way Kanan tersebut.
Kepala Desa Marga Jaya, M Yani, mengungkapkan hal tersebut, dilansir dari Kompas.com.
M Yani membeberkan tindakan tersangka menjual 2 lahan korban diketahui sekitar sebulan setelah korban Zainudin (78) tidak terlihat beraktivitas di desa setempat pada Oktober 2021.
"Pak Zainudin tidak terlihat di masjid seperti biasa. Terus kami tanya ke EW (tersangka, anak Zainudin). Dijawab, Pak Zainudin lagi meladang ke gunung," kata M Yani, Kamis (6/10/2022).
Sebulan kemudian, November 2021, tersangka EW diketahui menjual sebidang tanah milik korban Zainudin.
Warga yang curiga lantas menanyakan alasan tersangka EW menjual lahan milik Zainudin, ayahnya.
M Yani menjelaskan, saat itu tersangka EW mengaku disuruh sang ayah menjual lahan untuk membayar utang.
Sebulan lagi, Desember 2021, tersangka EW diketahui menjual lagi lahan lainnya milik korban Zainudin.
Tindakan tersangka EW menjual 2 lahan ayah kandungnya kemudian diketahui oleh Juwanda (26), adik tiri EW.
Juwanda yang pulang dari merantau diketahui sempat bertengkar dengan tersangka EW terkait harta ayah mereka, Zainudin.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, apabila dari hasil pemeriksaan berikutnya kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, maka keduanya bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang disita berupa sebatang besi sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Anung Bayuardi/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Hari Ini Autopsi 5 Jenazah dan Rekonstruksi di TKP