Dua dari 12 DPO Kasus Pembantaian Pekerja Jalan Trans Papua Barat Diduga Masih di Bawah Umur
Polda Papua Barat mengungkapkan dua dari 12 nama yang masuk DPO kasus pembantaian pekerja Jalan Trans Papua Barat, Diduga masih di bawah umur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Polda Papua Barat mengungkapkan dua dari 12 nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembantaian pekerja Jalan Trans Papua Barat, di Teluk Bintuni diduga masih di bawah umur.
"Dari DPO itu ada dua orang yang masih anak-anak," ujar Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya kepada TribunPapuaBarat.com melalui telepon, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Pecah Saat 2 Warga Pinrang Sulsel Korban Tewas Penembakan TPNPB Dimakamkan
Sementara, 10 orang lainnya yang masuk DPO ini sudah dewasa.
"Kita tidak tahu kedua orang ini apakah pemain baru atau lama, yang jelas mereka turut serta," ujarnya.
Mereka ini diduga masih berusia sekira 15-an tahun.
"Pastinya untuk penegakan hukum tetap kita lakukan, yang harus mengacu pada UU anak," jelas Novia.
Pihaknya juga tetap melakukan pencarian orang-orang yang menghasut anak di bawah umur agar harus bertanggungjawab.
Berikut adalah nama-nama DPO yang melakukan aksi pembantaian di Teluk Bintuni yakni, Martinus Aisnak, Frangky Muuk, Tom Aimau, Manfret Fatem, Manuel Aimau.
Selanjutnya, Sutiawan Orocomna, Barnabas Muuk, Matias Aisasior, Marthen Aikingging, Willy Sakof dan Thomas Muuk.
Sementara, seorang DPO yang masih di bawah umur lainnya hingga kini belum diketahui identitasnya.
Baca juga: Polisi Akan Umumkan Identitas Pelaku Penembakan Pekerja Trans Bintuni Maybrat Papua
4 Pekerja Jalan Trans Papua Tewas
Diketahui sebanyak 14 pekerja Jalan Trans Papua Barat diserang TPNPB di Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 korban tewas dan 9 lainnya dalam keadaan selamat, salah satu di antaranya terluka tembak.
Sementara seorang juru masak bernama Reva belum diketahui keberadaannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.