Ketua Ormas di Lampung Tewas Akibat Penganiayaan: Bermula dari Kejadian Saat Acara Hajatan
Putri Sari Hartini, istri Ketua Ormas tersebut mendesak polisi menetapkan tersangka kepada para pelaku lainnya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Polresta Bandar Lampung hingga kini baru menetapkan satu tersangka kasus dugaan pembunuhan ketua ormas Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi Hapitul Rochman.
Putri Sari Hartini, istri Ketua Ormas tersebut mendesak polisi menetapkan tersangka kepada para pelaku lainnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung Digelar, Polisi Minta Warga Tidak Emosi
Kasus pembunuhan Ketua Ormas di Bandar Lampung terjadi pada awal bulan Juli 2022 lalu.
Putri Sari Hartini ingin pelaku lain pembunuhan terhadap sang suami segera ditangkap dan ditahan.
"Saya dan anak- anak ditinggal pergi suami untuk selama-lamanya. Kami butuh keadilan. Kenapa yang jadi tersangka hanya satu orang. Pelaku lainnya kenapa belum menjadi tersangka," tangis Putri di Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/10/2022) siang.
Anggota tim penasihat hukum keluarga korban Juendi Leksa Utama menyampaikan kasus tersebut adalah tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Menurutnya, baru satu yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara ini, sedangkan delik yang disangkakan yaitu ketentuan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHpidana.
"Itu berarti ada pelaku lainnya yang mesti juga ditetapkan jadi tersangka selain pelaku yang sudah ditahan oleh penyidik," desaknya.
Baca juga: Kepala Desa Ungkap Kecurigaan Awal Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung: Pelaku Jual Tanah Korban
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini telah berjalan tiga bulan lebih. Perkara ini harus segera dituntaskan. Kami percaya institusi kepolisian akan menjaga kredibilitas dan marwahnya sebagai lembaga penegak hukum.
"Penyelesaian perkara secara adil dan objektif akan menghindari potensi konflik horizontal pada tataran arus bawah mengingat korban merupakan ketua LPM Sukabumi. Untuk itu kami juga minta LMP agar menahan diri dan percayakan kasusnya pada penyidik," jelasnya.
Pengacara yang diketahui sebagai Ketua Lampung Corruption (LCW) ini juga menyampaikan, tidak ada satupun alasan yang dibenarkan bagi orang untuk menghilangkan nyawa orang lain. Semua pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022, sekira jam 16.30 wib di Jl. Ir. Sutami Gg. Martini, Way Laga, Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Pelaku dan Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung Sering Bertengkar Karena Warisan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1466/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 03 Juli 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor: SPDP/169/VII/2022/Reskrim, tertanggal 08 Juli 2022.
Meninggal Kena Sajam