Terungkap Tersangka Pembunuh di Lampung Gunakan Uang Jual Tanah Warisan Rp 300 Juta Buat Foya-Foya
Korban Zainudin yang semasa hidupnya dikenal baik terhadap tetangganya dan keluarga dan telah membagikan warisan ke anak-anaknya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua orang tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan, EW dan DW yang merupakan ayah dan anak ternyata menggunakan uang hasil penjualan tanah warisan untuk berjudi dan mabuk.
Diketahui pembunuhan sekeluarga di Way Kanan dilatari pelaku yang ingin menguasai harta warisan berupa tanah.
Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan M Yani mengatakan setelah melakukan pembunuhan lima orang sekeluarga di Way Kanan, pelaku menjual motor dan tanah.
Tanah yang mencapai 3 hektar dijual seharga Rp 300 juta.
"Tanah milik Juwanda (korban) dijual, jadi tanah yang dijual itu 3 hektar padahal,EW sudah mendapat bagian (warisan)," katanya.
Dikatakan Yani, oleh EW hasil penjualan tanah digunakan untuk foya-foya.
Baca juga: 5 FAKTA Satu Keluarga Tewas Dalam Septic Tank di Lampung, Dibunuh Kerabat Sendiri gegara Warisan
"Buat judi dan mabuk, serta untuk hiburan," bebernya, Jumat (7/10/2022).
Para korban pembunuhan terpandang baik oleh masyarakat setempat.
Korban Zainudin yang semasa hidupnya dikenal baik terhadap tetangganya dan keluarga.
"Kalau pak Zainuddin ini orangnya bijak dan semasa hidupnya," kata Yani.
Zainuddin juga telah membagikan hartanya kepada anak-anaknya.
"Jadi harta kepada anak-anaknya itu sudah ada bagiannya. Pak Zainuddin ini orangnya pendiam, rajin ibadah serta bersosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Bahkan, semasa hidupnya, Zainudin tidak pernah ribut hanya tersangka EW yang ribut ingin menjual tanah.
Rekonstruksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.