Dua Pria & Seorang Wanita Terpidana Kasus Perzinaan di Aceh Tamiang Dicambuk Masing-masing 100 Kali
Tiga terpidana kasus perzinaan di Aceh Tamiang masing-masing dihukum 100 kali cambuk tanpa dikurangi masa tahanan.
Editor: Dewi Agustina
2. Jun (52) warga Rantaupauh, Rantau dicambuk 10 kali setelah dikurangi 27 cambukan
3. SA (34) warga Rantaupauh, Rantau, dicambuk 20 kali dengan pengurangan 19 bulan
4. AM (25) warga Gedungbiara, Seruway dicambuk 20 kali dengan pengurangan 19 bulan
5. NI (24) warga Selebu, Kejuruanmuda dicambuk 20 kali dengan pengurangan 20 bulan
6. AP (25) warga Sukajadi, Karangbaru dicambuk 20 kali dengan pengurangan 24 bulan
7. Gu (27) warga Bukitrata, Kejuruanmuda dicambuk 20 kali dengan pengurangan 10 hari
8. AI (39) warga Sukaramai I, Seryway, dicambuk 30 kali dengan pengurangan 18 hari.
Syamsul Rizal menambahkan eksekusi ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan pada 2022.
Eksekusi pertama dilakukan terhadap tujuh orang pada 18 Maret 2022.
"Kami sudah menjadwalkan eksekusi ketiga pada November 2022, saat ini sudah ada dua orang yang putusannya sudah turun," kata Syamsul.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Penzina, Satu Wanita Dua Pria Dicambuk 300 Kali, 8 Penjudi Puluhan Kali