Dua Pria & Seorang Wanita Terpidana Kasus Perzinaan di Aceh Tamiang Dicambuk Masing-masing 100 Kali
Tiga terpidana kasus perzinaan di Aceh Tamiang masing-masing dihukum 100 kali cambuk tanpa dikurangi masa tahanan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 pelanggar syariat Islam di halaman Gedung Islamic Center, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang, Jumat (7/10/2022).
Delapan dari 11 pelanggar tersebut adalah terkait kasus perjudian, sedangkan sisanya tiga orang terlibat kasus perzinaan.
Baca juga: Langgar Syariat Islam, 4 Warga Kota Langsa Dihukum Cambuk di Depan Umum
Tiga terpidana kasus perzinaan masing-masing dihukum 100 kali cambuk tanpa dikurangi masa tahanan.
Sedangkan terhukum judi mendapat hukuman bervariasi karena dikurangi masa tahanan.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menjelaskan ketiga terpidana zina masing-masing dua pria dan seorang wanita.
Mereka adalah:
1. Mur (21) warga Aluesentang, Manyakpayed yang dijerat Pasal 34
2. Ri (21) penduduk Pematangjaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dinyatakan melanggar Pasal 37.
3. MJ (wanita/26) warga Tupah, Karangbaru, Aceh Tamiang juta dijerat Pasal 37.
"Untuk ketiganya dihukum 100 kali cambukan tanpa dikurangi masa tahanan," kata Syamsul Rizal, Sabtu (8/10/2022).
Selebihnya kata Syamsul, delapan orang yang juga dicambuk pada hari yang sama terlibat kasus judi.
Berikut depalan terhukum yang seluruhnya pria:
1. Da (29) warga Sukajadi, Karangbaru mendapat eksekusi 20 cambukan setelah dikurangi masa tahanan 24 bulan
Baca juga: Pasangan Muda Mudi Dihukum Cambuk 22 Kali di Taman Sari Kota Banda Aceh
2. Jun (52) warga Rantaupauh, Rantau dicambuk 10 kali setelah dikurangi 27 cambukan
3. SA (34) warga Rantaupauh, Rantau, dicambuk 20 kali dengan pengurangan 19 bulan
4. AM (25) warga Gedungbiara, Seruway dicambuk 20 kali dengan pengurangan 19 bulan
5. NI (24) warga Selebu, Kejuruanmuda dicambuk 20 kali dengan pengurangan 20 bulan
6. AP (25) warga Sukajadi, Karangbaru dicambuk 20 kali dengan pengurangan 24 bulan
7. Gu (27) warga Bukitrata, Kejuruanmuda dicambuk 20 kali dengan pengurangan 10 hari
8. AI (39) warga Sukaramai I, Seryway, dicambuk 30 kali dengan pengurangan 18 hari.
Syamsul Rizal menambahkan eksekusi ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan pada 2022.
Eksekusi pertama dilakukan terhadap tujuh orang pada 18 Maret 2022.
"Kami sudah menjadwalkan eksekusi ketiga pada November 2022, saat ini sudah ada dua orang yang putusannya sudah turun," kata Syamsul.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Penzina, Satu Wanita Dua Pria Dicambuk 300 Kali, 8 Penjudi Puluhan Kali