Fakta-fakta Ibu dan Anak Tewas Dirampok di Riau, Korban Ditemukan Berpelukan, Pelakunya 1 Keluarga
Berikut fakta-fakta ibu dan anak tewas dirampok di Riau. Pelakunya masih satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri serta keponakannya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ibu dan anak tewas dirampok terjadi di Kabupaten Kuansing, Riau.
Diketahui korban perampokan bernama bernama Asnawati (60) dan Suryani (25).
Sedangkan pelaku perampokan satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri AL (64) dan NS (43) serta keponakannya berinisial RS (29).
Kini para pelaku sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut fakta-fakta ibu dan anak tewas dirampok di Riau dihimpun dari Kompas.com dan TribunPekanbaru.com, Sabtu (8/10/2022):
Kronologi kejadian
Baca juga: Ayah dan Anak Bunuh Satu Keluarga di Lampung, Terungkap Setelah Korban Tak Terlihat Salat di Masjid
Kasus ini bermula saat korban ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Selasa (27/9/2022) malam.
Lokasinya berada di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing.
Saksi mata menemukan kedua korban berpelukan di ruang tengah rumah mereka.
Pada tubuh korban terdapat sejumlah luka sabetan senjata tajam.
Kasus tewasnya ibu dan anak ini sempat menjadi misteri hingga terungkap fakta keduanya korban perampokan.
Tiga pelaku berhasil ditangkap polisi 10 hari setelah kejadian.
Awal kasus
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku RS terlilit utang.
Pria yang bekerja serabutan ini juga telah menggadaikan motor miliknya.
Hal tersebut membuat RS dimarahi orangtuanya.
Ia kemudian mendatangi rumah korban Asnawati untuk meminjam uang.
Namun niat tersebut berubah, RS ingin mencuri di rumah korban pada Senin (26/10/2022) malam.
"RS dibantu dan diantar tantenya NS. NS ini sempat bolak-balik memantau situasi di rumah korban yang menjadi target," terang Rendra.
Baca juga: Motif Ayah 69 Tahun Bunuh Putri Kandungnya Pakai Parang di Riau, Emosi Korban Sering Berkata Kasar
Pelaku melakukan aksinya
Rendra melanjutkan, RS lalu masuk ke dalam rumah korban lewat jendela saat sudah tertidur.
RS mencoba mengambil barang berharga milik korban.
Pada akhirnya aksi RS dipergoki oleh Suryani yang sontak langsung berteriak.
Keributan kemudian juga membangunkan korban Asnawati.
RS yang panik lalu berlari ke arah dapur dan menemukan sebuah kampak.
"Kapak ini yang digunakan untuk menyerang korban Suryani. Kemudian juga ibu Asnawati," ucap Rendra.
Setelah kedua korban tewas, RS bisa leluasa menguras harta benda korban.
Ia mengambil HP, perhiasan, dan uang tunai Rp 6 juta.
RS juga memakai motor korban untuk kabur dari lokasi TKP.
"Takut aksinya ketahuan, RS mencoba menghilangkan jejak dengan membuang sepeda motor korban ke sungai di bawah Jembatan Benai," ucap Rendra.
Baca juga: KRONOLOGI Pria Bunuh Suami Baru Mantan Istri Siri, Disebut Kumpul Kebo, Sempat Lapor Perangkat Desa
Peran pelaku lain
Rendra menyebut, AL dan NS memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Ia menyebut keduanya bertugas menyembunyikan pelaku RS dan barang hasil perampokan.
Namun pada akhirnya, ada beberapa HP milik korban dihancurkan untuk menghilangkan jejak.
"Handphone itu lalu dibakar dan dihancurkan, 1 HP lagi dibuang ke sungai," kata Rendra.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ketiga pelaku yang masih satu keluarga ini ditangkap pada Kamis (6/10/2022) malam.
Baca juga: Suami di Ketapang Bunuh Istri dan Anaknya Usia 7 Tahun, Disaksikan Orangtua, Ini Dugaan Motifnya
Ancaman hukuman
Kini RS, AL, dan NS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan serta perampokan.
RS dijerat asal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan.
Untuk tersangka NS, disangkakan dengan Pasal yang sama dengan tersangka RS ditambah dengan Pasal 55 ayat 6.
"Untuk tersangka AL kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan atau Pasal 221 tentang menghalangi penyidikan, karena ada upaya dia membakar dan merusak barang bukti tindak pidana," pungkas Rendra.
Tersangka RS dan NS terancam penjarang paling lama 15 tahun. Sedangkan AL paling lama 4 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Idon Tanjung)